MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar pra rekon pembunuhan sadis Fitri Yanti (43) yang dilakukan oleh, Fery Pasaribu (49), Jumat (25/9/2020) siang pukul 15.00 Wib di Jln. Jermal VII Kec. Medan Denai.
Pra rekon kasus pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP ini yang terjadi di Jln. Mahoni Pasar II Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Pra rekon tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing SIK MH yang didampingi oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunnan Saputra STK, Panit Jatanras Iptu Japri Binsar H Simamora SH dan Panit Jahtanras Iptu Heriadi SH bersama dengan Team Penyidik Pembantu dan Opsnal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing mengatakan kepada wartawan, pra rekon dilakukan atas dasar awal Laporan Polisi Nomor : LP. / 1587 / VIII / 2020 / SPKT Percut Sei Tuan, tanggal 30 Agustus 2020, Pelapor / Korban a.n. SEPTIAN HANDIKO.
Lanjut Kompol Martuasah, adapun pra rekon yang di lakukan pihaknya dengan yang dilakukan tersangka untuk saat ini dengan 10 adegan.
Pertama, Tersangka menghubungi korban untuk mengajak makan malam. Kedua, Tersangka mengambil pisau didapur rumah yang beralamat di Jl. Jermal VII No.85 A Desa Panglima Denai Kec. Medan Denai dan tersangka menyimpan pisau dipinggang bagian depan.
Lalu di adegan selanjutnya, Tersangka keluar dari rumah menuju ke Simpang Jln. Jermal Vll. Adegan ketiga, Tersangka menunggu korban di Simp. Jln. Jermal Vll. Adegan 3A, korban datang menjemput tersangka di Simp. Jln. Jermal Vll dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 6841 AGB.
Selanjutnya, adegan keempat, Tersangka membawa sepeda motor sedangkan korban dibonceng. Adegan keempat A, Tersangka dan korban menuju jalan Mahoni Pasar ll, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan dikarenakan korban ingin melihat perumahan yang ingin dibeli korban.
Adegan kelima, Korban dan tersangka dalam perjalanan. Adegan kelima A, Tersangka dan korban berhenti dan turun dari sepeda motor dikarenakan selama dalam perjalanan tersangka dan korban ribut.
Adegan kelima B, korban dan tersangka ribut mulut. Adegan keenam, Tersangka membekap mulut korban dengan tangan kiri dan tersangka mengambil pisau dari pinggangnya dgn menggunakan tangan sebelah kanan.
Adegan ketujuh, Tersangka menggorok leher korban menggunakan pisau. Adegan kedelapan, Korban terjatuh telungkup disamping sepeda motor dengan suara ngorok.
Adegan kedelapan A, Tersangka meletakkan pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan Adegan kesembilan, Tersangka mendorong korban agar terjatuh keparet
Lalu, adegan kesembilan A, Tersangka mengambil kembali pisau yang diletakkan dibelakang sepeda motor korban. Adegan kesembilan B, Tersangka menyimpan pisau kedalam jok sepeda motor korban dan adegan kesepuluh, Tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian menuju ke Jln. Ar Hakim.
“Untuk rekon kali ini tersangka melakuka 10 adegan dan kegiatan pra rekon akan dilanjutkan kembali esok pada Sabtu (26/9/2020),” ungkap Kompol Martuasah.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News