Deliserdang I Sumut24.co
Belum ada habis habisnya para penguna untuk menikmati sedotan Sabu Sabu, padahal hukum mengintai mereka mulai dari hukuman mati, seumur hidup bahkan sampai di tembak mati saat dalam pengejaran petugas.
Baca Juga:
Kali ini Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1 orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Gg. Bambu dusun 1 desa Jaharun A Kec.Galang Kab. Deli Serdang. Minggu (06/09/2020).
Berawal Tim Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat, Bahwa di Gg. Bambu dusun 1 desa Jaharun A Kec. Galang sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
Atas informasi tersebut Tim Tekab Polsek Galang Langsung Bergerak menuju Tkp untuk melakukan penyelidikan, Dari hasil penyelidikan Tim Tekab berhasil mengamankan pria berinisial BA (34)Warga Gg. Bambu Dusun 1 Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Saat dilakukan penggeledahan Tim mendapati 1 set alat hisap sabu yang mana di dalam kaca tersebut masih terdapat sabu sedang digunakan BA, Selanjutnya BA dan barang bukti dibawa ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Rgm. Hutagalung mengatakan “ BA sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan dilimpahkan dan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdangâ€Ujarnya. (Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News