Jumat, 26 Desember 2025

Alasan Sakit, Terdakwa Perkara Dugaan korupsi PAD Labusel Menolak Sidang

Administrator - Senin, 10 Agustus 2020 11:10 WIB
Alasan Sakit, Terdakwa Perkara Dugaan korupsi PAD Labusel Menolak Sidang

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Beralasan sakit, dr Daschar Aulia menolak memberikan keterangan  selaku terdakwa dalam persidangan secara virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (10/8/2020).

“Saya gak bisa jawab, saya sakit pak..,” katanya lewat layar monitor kepada majelis hakim tipikor diketuai Syafrin Batubara .

“Kalau terdakwa sakit, ada tatacaranya. Gak bisa sekadar diucapkan, tapi harus menggunakan surat dokter dari rumah sakit yang diunjuk,” balas Syafrin.

Meski telah dijelaskan, terdakwa Daschar Aulia tetap bertahan dan mengaku sakit. Bahkan, penasihat hukumnya telah menyerahkan surat dokter, namun bukan dari rumah sakit yang direkomendasikan

” Kalau memang sakit harus mohon pembantaran, tapi harus dari rumah sakit yang ditunjuk bukan surat keterangan dari dokter umum,” jelas hakim Syafin Barubara.

Ujungnya, hakim menunda persidangan selama dua minggu untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, Pratiwi Utami untuk melengkapi administrasi permohonan pembantara.

” Ya sudah.., sidang ditunda selama dua pekan untuk memberi kesempatan penasihat hukum mengurus administrasi permohonan pembantaran, ” tegas hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun sempat terlihat kecewa dengan sikap terdakwa yang tak bersedia memberikan keterangan dipersidangan.

” Saya lihat dia sengaja mengulur-ngulur waktu,” kata Kasipidsus Kejari Labusel ini kepada awak media, usai sidang.

Seperti diketahui, dr Daschar Aulia (49), Direktur RSU Kota Pinang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana PAD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara  sebesar Rp 1,5 milyar.

Dia didakwa bersama-sam Rahmawati Hasibuan, bendahara RSU Kota Pinang .Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Namun giliran terdakwa Daschar Aulia akan diperiksa, dia menolak dengan alasan sakit.

Disebutkan, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara, terkait Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp. 1.511.427.219,00 (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru