Minggu, 05 April 2026

Steven Lie Dituntut 3 Tahun Penjara, Kemplang Pajak Rp 1,9 Milyar

Administrator - Jumat, 31 Juli 2020 12:03 WIB
Steven Lie Dituntut 3 Tahun Penjara, Kemplang Pajak Rp 1,9 Milyar

Medan I Sumut24.co Darmin alias Steven Lie (42) Direktur CV. Karya Jaya Persada (KJP) dituntut tiga tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan pengemplangan pajak sebesar Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:

Penuntut Umum T. Adlina dan Bambang W yang bersidang di ruang Cakra-8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7/2020) , juga mendenda terdakwa dua kali Rp 1,9 milyar.

Persidangan dipimpin hakim ketua Imanuel Tarigan ini, dengan agenda pembacaan nota tuntutan jaksa, langsung dihadiri terdakwa, tanpa didampingi penasihat hukum.

Menurut penuntut umum dari Kejatisu ini, terdakwa secara tanpa hak  membuat transaksi fiktif secara berkelanjutan dalam bisnis ekspor – inport, perdagangan besar, jasa kontruks dan leveransir.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana  dirubah dengan UU  Nomor 16 ahun 2009  Jo pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.  

Disebutkan, terdakwa Darmin alias Steven Lie merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). masa pajak Juni 2010 sampai Desember Tahun 2010, dan masa pajak Januari 2014 sampai September 2014.

Terdaftar sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia.Terdakwa selaku direktur CV. Karya Jaya Persada, berdasarkan KTP ,  beralamat di Jalan Gatot  Subroto No. 286 Medan.

Usaha dijalankan terdakwa perdagangan besar,  berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak atau disebut sebagai usaha jasa Konstruksi dan leveransir dengan klasifikasi perdagangan besar.

Darmin melaporkan SPT  tanpa mencantumkan uraian jenis barang/jasa yang difakturkan. Tidak diketahui apakah barang yang dikirim atau dijual sebagai barang yang kena pajak yang diangkut oleh CV Karya Jaya Persada.

Terdakwa bekerjasama dengan saudara sepupunya saksi Eddy Hartono Bujung alias Toni. Bahkan disebutkan dalam dakwaan, peranan Eddy cukup besar dalam menentukan barang yang dikirim dan  penentuan gudang penyimpan.

Disebutkan pula, terdakwa Darmin meminta kepada saksi Eddy agar membukakan faktur pajak kegiatan usahanya, terkait dengan transaksi  impor barang , kegiatan konstruksi/jasa  yang bekerjasama dengan  4 perusahaan milik saksi Eddy.

Hebohnya, setiap faktur pajak yang diterbitkan maka keuntungan (fee) diperoleh saksi Eddy sebesar 1% sampai dengan 1,5% dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, untuk mendengar pledoi terdakwa. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi
Gugur dalam Tugas Mulia, Tiga Prajurit TNI Jadi Korban Misi Perdamaian di Lebanon
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
komentar
beritaTerbaru