Kamis, 23 Juli 2026

Bersembunyi Usai Mencuri, Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus ZS Didalam Rumahnya

Administrator - Jumat, 15 Mei 2020 07:56 WIB
Bersembunyi Usai Mencuri, Reskrim Polres Tanjung Balai Ringkus ZS Didalam Rumahnya
Tanjung Balai | Sumut24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus seorang pria benama, Zulkarnaen Sinaga (40). Pria yang keseharianya sebagai nelayan, warga Jalan M.T Haryono, Kel. Perwira, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ini ditangkap pada hari, Kamis (14/5/2020), siang pukul 15.00 WIB, usai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan jend. Sudirman No.37 A Lk.III, Kel. Karya, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Selain tersangka, petugas turut juga menyita barang bukti, 1 buah kotak HP Vivo, 1 buah kotak HP Iphone 7 plus, 1 unit sepeda motor hondar vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah topi yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong celana yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 potong baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah kompor gas yang di beli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan yang diamankan dari rumah pelaku. Kapolres Tanjung Balai AKB Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, Tersangka pelaku Curat dirangkap sesuai Laporan Polisi No : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020, atas nama Pelapor/Korban Angelica (29), warga Jalan Jenderal Sudirman No. 37A Lk III, Kel Karya, Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Kapolres menerangkan, adapun kronologis kejadian pada hari Sabtu (9/5/2020), siang pukul 01.35 WIB, telah terjadi pencurian berupa 2 unit hp dengn type Iphone 7 plus warna hitam dan Vivo y69 warna hitam di Jalan Jend. Sudirman No.37 Lk.III, Kel. Karya, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepat di dalam rumah pelapor. Aksi pencurian dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk dari pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu mengambil 2 unit HP milik korban. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp15 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai. Setelah LP korban ditindak lanjuti penyelidikan oleh petugas, identitas tersangka pada hari, Kamis (14/5/2020) siang pukul 14.50 WIB, bahwa tersangka pelaku pencurian adalah seorang laki-laki bernama Zulkarnaen Sinaga alias Keden. Lalu petugas di pimpin Padal Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Kemudian pukul 15.00 WIB, personil Tekab Sat Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya kemudian melakukan penangkapan. “Usai ditangkap dan menfamankan barang bukti, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai guna diproses Sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru