Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Inhu, Titik Api Masih Ditangani
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Medan I SUMUT24.CO
Baca Juga:
H Syawaluddin Batubara mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP dengan terdakwa Safwadi Abu Bakar (SAB) yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat berupa KTP dan KK miliknya yang digunakan untuk pembelian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor BK 1603 JW bersama mantan istri alm Amena Yusuf Tarigan.
Di mana dalam putusan itu juga, fakta hukum terungkap, yang selama ini anggapan masyarakat bahwa almarhum setelah bercerai dengannya tahun 2015, telah menikah lagi dengan terdakwa adalah tidak benar.
Dimana fakta hukum terungkap berdasarkan putusan No. 586/Pid.B/2020/PN.LBK adalah bahwa tersangka dengan almarhum tidak memiliki pernikahan yang sah secara negara.
Dalam kesempatan itu, H Syawaluddin Batubara didampingi kuasa hukumnya Lukman Nasution SH menyampaikan rasa kecewa kepada Pengadilan Tinggi Agama yang memutuskan perkara No. 127/Pdt.G/2019/PTA.MDN tanggal 31 Oktober 2019 dalam perkara banding antara Syawaluddin Batubara melawan Tammat Tarigan, di mana didalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi Agama Medan diduga telah keliru mengikut sertakan Safwadi Abu Bakar dalam perkara Pidana No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP sebagai suami sah almarhum. Namun secara hukum tidak bisa dibenarkan bahwa Safwadi Abu Bakar adalah suami sah dari almarhum.
H Syawaluddin Batubara juga menekankan, “kepada seluruh oknum-oknum yang mengatasnamakan ahli waris dari almarhum dan mengambil alih atau memindahtangankan terhadap harta peninggalan almarhum, akan diproses secara hukum,” tegasnya, Minggu (10/5/2020).
Dikatakannya, didalam putusan No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP dengan tegas majelis hakim, memutuskam bahwa ahli waris yang sah adalah Muhammad Faisal, Muhammad Adrian AM dan Muhammad Lukman AM.
Sementara Frianta Felix Ginting, SH M. Hum, selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Deliserdang sependapat dengan putusan majelis hakim No. 586/Pid.B/2020/PN.LBP dikarenakan JPU juga menuntut terdakwa SAB bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat berupa KTP dan KK korban yaitu Syawaluddin Batu Bara, di mana KTP dan KK tersebut dipergunakan terdakwa bersama mantan istri korban untuk mengambil 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BK1603 JW.
Frianta Felix Ginting juga mengatakan, dimana mobil/barang bukti itu dikembalikan kepada ahli waris Alm Amena Yusuf Tarigan yaitu Muhammad Faisal AM, Muhammad Adrian Maulana AM dan Muhammad Lukman Zailani AM. (R03)
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Pemprov SumutAS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
News
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier (Ca
News
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
News
Baksoskes HUT ke81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
kota
Wali Kota membuka Kongres I Gampera dilaksanakan di Gedung Serbaguna
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus, Penumpang Travel Medan Aceh Simpan 480 Gram Sabu di Tempat Khusus
News
sumut24.co ASAHAN, Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan menjadi saksi terjalinnya kebersamaan para pemimpin pengelolaan zakat di Tanah Rakyat
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan
kota
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News