Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Inhu, Titik Api Masih Ditangani
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Polres Sergai Bekuk 4 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Team Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk 4 (empat) pelaku spesialis pembobol rumah kosong. Satu dari ke 4 pelaku tersebut diketahui masih dibawah umur.
Ke 4 pelaku tersebut yakni, M.Andre Utama (24), Riko Irfandi (23), Budianto (18) dan IAA (16). Keempat pelaku merupakan warga Dusun V Kampung Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pintu besi coklat, 3 buah pintu kayu, 1 buah pintu plastik kamar mandi dan 1 buah spring bed.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, sabtu (9/5/2020) menjelaskan, ke 4 pelaku di tangkap di Terminal Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, kamis (7/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat ini, ke 4 pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Dijelaskan Kapolres, kejadian itu berawal saat saksi mata Andi (34) warga Dusun II Kampung Tempel Desa Pon datang ke toko milik korban Andy Halim Putra (45) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat itu saksi berniat mau belanja dan melihat toko milik Andi seperti dibongkar orang.
Melihat hal itu, saksi mata langsung melaporkan kejadian itu kepada korban. Selanjutnya, saksi mata bersama korban mengecek isi rumah tersebut, setelah dilihat ternyata isi beberapa barang seperti pintu kayu, tempat tidur dan pintu piber hilang yang ditaksir sebesar Rp 10.000.000,-.
“Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Mapolres Sergai,” bilang Kapolres.
Atas pengaduan itu, lanjut Kapolres, tim Scorpions Satreskrim langsung kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil olah TKP dan penjelasan dari beberapa orang saksi, petugas langsung memburu ke 4 pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku yakni M. Andre Utama, Riko Irfandi dan IIA ditangkap petugas di Terminal Sri Mersing Tebing Tinggi. Ke tiganya ditangkap saat akan naik bus KUPJ menuju Pekan Baru, Riau. Sedangkan Budianto ditangkap dirumahnya. Selanjutnya, ke 4 pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Sergai”ungkap Kapolres Sergai.
Dari hasil interogasi, bahwa pelaku Riko Irfandi alias Rico mengaku, melakukan pencurian tersebut pada hari Kamis (30/4/2020) sekira pukul 01:00 WIB. Dalam hal ini, Riko dan Budianto perperan sebagai mengambil dan melangsir barang dengan mengunakan sepeda motor. Sedangkan IAA dan M. Andre Utama sebagai tukang melangsir hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Bdi)
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Pemprov SumutAS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
News
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier (Ca
News
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
News
Baksoskes HUT ke81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
kota
Wali Kota membuka Kongres I Gampera dilaksanakan di Gedung Serbaguna
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus, Penumpang Travel Medan Aceh Simpan 480 Gram Sabu di Tempat Khusus
News
sumut24.co ASAHAN, Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan menjadi saksi terjalinnya kebersamaan para pemimpin pengelolaan zakat di Tanah Rakyat
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan
kota
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News