Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Polres Sergai Bekuk 4 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Team Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil membekuk 4 (empat) pelaku spesialis pembobol rumah kosong. Satu dari ke 4 pelaku tersebut diketahui masih dibawah umur.
Ke 4 pelaku tersebut yakni, M.Andre Utama (24), Riko Irfandi (23), Budianto (18) dan IAA (16). Keempat pelaku merupakan warga Dusun V Kampung Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pintu besi coklat, 3 buah pintu kayu, 1 buah pintu plastik kamar mandi dan 1 buah spring bed.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, sabtu (9/5/2020) menjelaskan, ke 4 pelaku di tangkap di Terminal Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, kamis (7/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
“Saat ini, ke 4 pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Dijelaskan Kapolres, kejadian itu berawal saat saksi mata Andi (34) warga Dusun II Kampung Tempel Desa Pon datang ke toko milik korban Andy Halim Putra (45) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Saat itu saksi berniat mau belanja dan melihat toko milik Andi seperti dibongkar orang.
Melihat hal itu, saksi mata langsung melaporkan kejadian itu kepada korban. Selanjutnya, saksi mata bersama korban mengecek isi rumah tersebut, setelah dilihat ternyata isi beberapa barang seperti pintu kayu, tempat tidur dan pintu piber hilang yang ditaksir sebesar Rp 10.000.000,-.
“Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban membuat pengaduan ke Mapolres Sergai,” bilang Kapolres.
Atas pengaduan itu, lanjut Kapolres, tim Scorpions Satreskrim langsung kemudian turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil olah TKP dan penjelasan dari beberapa orang saksi, petugas langsung memburu ke 4 pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku yakni M. Andre Utama, Riko Irfandi dan IIA ditangkap petugas di Terminal Sri Mersing Tebing Tinggi. Ke tiganya ditangkap saat akan naik bus KUPJ menuju Pekan Baru, Riau. Sedangkan Budianto ditangkap dirumahnya. Selanjutnya, ke 4 pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Sergai”ungkap Kapolres Sergai.
Dari hasil interogasi, bahwa pelaku Riko Irfandi alias Rico mengaku, melakukan pencurian tersebut pada hari Kamis (30/4/2020) sekira pukul 01:00 WIB. Dalam hal ini, Riko dan Budianto perperan sebagai mengambil dan melangsir barang dengan mengunakan sepeda motor. Sedangkan IAA dan M. Andre Utama sebagai tukang melangsir hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Bdi)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota