Kamis, 23 Juli 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 3 Orang Penyalah Gunaan Narkotika

Administrator - Sabtu, 09 Mei 2020 05:29 WIB
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan 3 Orang Penyalah Gunaan Narkotika
Tanjung Balai | Sumut24.co Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu. Ketiganya diamakan di Jln. Tomat, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (8/5/2020), malam pukul 22.15 WIB. Adapun ketiga tersangka pelaku dimaksud masing-masing, Rizal Hamonangan Marpaung (44), warga Jln. Singosari Link.I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Guntur Sitorus (31), warga Jln. Mayung, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Irfan Siregar alias Ivan (47), warga Jln. Pattimura, Kel. Pantai Burung, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Selain tiga tersangka, Polisi turut menyita barng bukti, 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,30 gram, 1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) lembar potongan lakban transparan, 2 (dua) unit handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk yamaha nouvo BK 6048 LQ. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menyebutkan, ketiga para tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jln Tomat, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut Bripka Sulhaini bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hadil lidik A1, petugas langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan menunggu pembeli narkotika jenis shabu. “Melihat kedua tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam terbalut lakban warna transparan yang setelah di periksa dan dibuka oleh petugas ternyata berisi 1 (satu) bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,” ujar Kapolres Tanjung Balai. Selanjutnya sambung Kapolres, petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka. Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka, Irfan Siregar alias Irfan dari Jln TSK Jend. Sudirman Km. IV. Selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka di bawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. “Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru