Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Inhu, Titik Api Masih Ditangani
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Nekad Melawan Aparat Negara Seorang Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi
Baca Juga:
Deli Serdang l Sumut24.co Aksi Junaidi alias Adi Gabon (40) tahun melawan petugas Polisi tergolong nekat. akibat ulahnya, Polresta Deli Serdang menangkap pria warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jl. Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, di duga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik.Rabu (6/5/2020) Malam
Sebagaimana diketahui saat ini video pengancaman sudah menjadi viral di media sosial, kejadian berawal pada hari Rabu, (6/5) sekitar pukul 14.15 wib , yang mana saat Aipda Rinkon manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak Mobil Truk yang disetop, di pungli oleh pelaku bersama teman-temannya.
Saat berada di lokasi Aipda Rinkon manik langsung di cegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota polsek Tanjung morawa tersebut.
Mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Atas laporan tersebut pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku. Tak memakan waktu lama Sat reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Junaidi alias Adi Gabon dijalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa.
Saat di interogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman teman nya adalah untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan tes urine pelaku di nyatakan positif mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (sabu), METAMFETAMIN (inex), TETRAHIDROCANABINOL (ganja).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi,Sik kepada awak media mengatakan “ bahwa pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara †ujarnya.
Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur, tambahnya. (Hari’S)
Inhu sumut24.co Personel gabungan yang dipimpin Kodim 0302/Indragiri Hulu terus melanjutkan upaya pemadaman dan pendinginan kebakaran huta
News
Pemprov SumutAS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
News
Medan sumut24.co Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Tamtama Prajurit Karier (Ca
News
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
News
Baksoskes HUT ke81 TNI di Wilayah Kodim 0207/Simalungun
kota
Wali Kota membuka Kongres I Gampera dilaksanakan di Gedung Serbaguna
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus, Penumpang Travel Medan Aceh Simpan 480 Gram Sabu di Tempat Khusus
News
sumut24.co ASAHAN, Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan menjadi saksi terjalinnya kebersamaan para pemimpin pengelolaan zakat di Tanah Rakyat
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan
kota
Satu Langkah Sebelum Kuliah, Mahasiswa Baru UNPAB Hadapi PraPPKMB 2026
News