Kamis, 23 Juli 2026

Nekad Melawan Aparat Negara Seorang Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Administrator - Kamis, 07 Mei 2020 07:27 WIB
Nekad Melawan Aparat Negara Seorang Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Nekad Melawan Aparat Negara Seorang Pria di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi

Baca Juga:

Deli Serdang l Sumut24.co Aksi Junaidi alias Adi Gabon (40) tahun melawan petugas Polisi tergolong nekat. akibat ulahnya, Polresta Deli Serdang menangkap pria warga Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa di Jl. Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, di duga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik.Rabu (6/5/2020) Malam

Sebagaimana diketahui saat ini video pengancaman sudah menjadi viral di media sosial, kejadian berawal pada hari Rabu, (6/5) sekitar pukul 14.15 wib , yang mana saat Aipda Rinkon manik bertugas untuk melancarkan arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa karena banyak Mobil Truk yang disetop, di pungli oleh pelaku bersama teman-temannya.

Saat berada di lokasi Aipda Rinkon manik langsung di cegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan anggota polsek Tanjung morawa tersebut.

Mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Atas laporan tersebut pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku. Tak memakan waktu lama Sat reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Junaidi alias Adi Gabon dijalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa.

Saat di interogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman teman nya adalah untuk membeli Narkoba, dimana saat dilakukan tes urine pelaku di nyatakan positif mengandung narkotika jenis AMPHETAMINE (sabu), METAMFETAMIN (inex), TETRAHIDROCANABINOL (ganja).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi,Sik kepada awak media mengatakan “ bahwa pelaku sudah kita tangkap dan pelaku lainnya masih kita kejar, perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses Tuntas sampai ke pengadilan dan Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara ” ujarnya.

Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur, tambahnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru