MEDAN I SUMUT24.co
Dua pria tersandung kepemilikan narkotika jenis sabu diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota dikawasan Jalan Badur, Kel Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (29/04/2020) lalu.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota ini yakni. Rahmad Samaradana (32) tahun warga Jalan Klambir V Sunggal dan Judi Abdi (30) tahun warga Perumnas Mandala Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan kalau didaerah Kel Hamdan Maimun sering dijadikan tempat menggunakan narkoba.
Mendapat informasi tersebut Tim Tekab Polsek Medan Kota langsung melakukan penyelidikan kelokasi, namun secara tiba-tiba melihat polisi datang warga pun berhamburan terjun kedalam sungai untuk menyelamatkan diri. Petugas hanya berhasil mengamankan 2(dua) orang pria yang tertangkap tangan sedang menggunakan sabu. Kemudian tersangka berikut barangbukti alat pengisap sabu lengkap dengan alat pematiknya diboyong ke Komando.
Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengaku kalau barang haram yang diamankan itu memang miliknya baru dibelinya dari “Om Tato” seharga Rp30.000 dan sewa bongnya Rp5.000 dan untuk proses hukum lanjut kedua tersangka dijebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota, ngkap Yaqin. Selasa (05/05/2020).(W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News