Senin, 21 September 2026

Diduga Melakukan Praktek Prostitusi Online 7 Muda- Mudi Diamankan Polisi

Administrator - Minggu, 03 Mei 2020 14:59 WIB
Diduga Melakukan Praktek Prostitusi Online 7 Muda- Mudi Diamankan Polisi

 

Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.co Diduga sebagai pengguna jasa prostitusi online 7 orang remaja diamankan personil Polsek Medan Kota dikawasan Jalan HM Joni Medan. Para Remaja ini disinyalir menjalani praktek prostitusi online ini melalui aplikasi chating Michat.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, para muda mudi ini diamankan dirumah kos-kosan Trikora No 121 Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.

Penggerebekan itu dilakukan pihak kepolisian setelah mengembangkan informasi masyarakat tentang adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita. “Sehingga personel Polsek Medan Kota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan,” kata Yaqin kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Dari penggerebekan itu, sambung Yaqin,  pihaknya menemukan 14 orang pasangan muda-mudi bukan suami istri di kosan tersebut, kemudian digelandang ke komando. Mereka terdiri 7 laki-laki dan 7 perempuan umumnya warga seputaran Kota Medan.”Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” pungkasnya. (W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bawa Sabu Seberat 240 Gram ke Medan, Polisi Sergap Seorang Penumpang Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar
Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Inhu, Titik Api Masih Ditangani
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel III, 2.171 Calon Ikuti Seleksi
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
komentar
beritaTerbaru