Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Diduga sebagai pengguna jasa prostitusi online 7 orang remaja diamankan personil Polsek Medan Kota dikawasan Jalan HM Joni Medan. Para Remaja ini disinyalir menjalani praktek prostitusi online ini melalui aplikasi chating Michat.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, para muda mudi ini diamankan dirumah kos-kosan Trikora No 121 Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (2/5/2020) pukul 23.40 WIB.
Penggerebekan itu dilakukan pihak kepolisian setelah mengembangkan informasi masyarakat tentang adanya prostitusi online ini yang masuk di aplikasi polisi kita. “Sehingga personel Polsek Medan Kota langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan,” kata Yaqin kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Dari penggerebekan itu, sambung Yaqin, pihaknya menemukan 14 orang pasangan muda-mudi bukan suami istri di kosan tersebut, kemudian digelandang ke komando. Mereka terdiri 7 laki-laki dan 7 perempuan umumnya warga seputaran Kota Medan.”Para penghuni kos yang kita amankan tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” pungkasnya. (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News