Polresta Deli Serdang Sikapi Tentang Perkembangan Penanganan Laporan Lamria Manullang
Baca Juga:
Deli Serdang l Sumut24.co
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Yemi Mandagi SiK, saat di konfirmasi awak media membenarkan, sudah menerima laporan pengaduan atas nama. Lamria Manullang pada hari Rabu (29/4/2020) sekira pukul 17.00 wib.
Tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta- DS, tanggal 29 april 2020 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau Barang.
Upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut terus di lakukan oleh sat. Reskrim Polresta Deli Serdang dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari alat bukti untuk kelengkapan berkas perkara yang di tangani. Terpantau awak media hingga Kamis (30/4) penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi korban dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti lainnya.
Dikatakan Kabag Humas Polresta, Kapolresta Deli Serdang berjanji akan menangani laporan permasalahan hukum tersebut sampai tuntas dengan baik, adil dan profesional.
Kepada semua pihak Kapolresta Kombes Pol Yemi menghimbau, untuk percayakan penanganan permasalahan ini, kepada kami pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang.
Persoalan tersebut akan kami proses secara profesional untuk mendapatkan rasa keadilan sampai tuntas permasalahannya.
Untuk itu kami juga berharap kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk menjaga keamanan di bulan suci Ramadhan ini agar puasa dapat berjalan dengan aman dan kondusif, dan berdoa pandemi covid 19 ini dapat segera berakhir, Tutup Kapolresta. (Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News