Senin, 21 September 2026

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Online.

Administrator - Rabu, 29 April 2020 12:07 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Online.

 

Baca Juga:

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Buka Posko Pengaduan Daring Online.

Medan i Sumut24.co Bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 Tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya seperti, tidak mendapat layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan. Laporkan ke Ombudsman RI.

Ya, saat ini, Ombudsman RI, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumut memang membuka Posko Pengaduan Daring (online) Covid-19 bagi masyarakat terdampak bencana nasional wabah virus corona Covid-19 yang kini melanda Indonesia.

“Jadi, Posko Pengaduan Daring (online) ini adalah saluran bagi warga yang termasuk sebagai kelompok terdampak wabah covid-19, untuk dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah. Kelima bidang layanan yang dapat dilaporkan itu adalah layanan JPS, layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (29/4/2020).

Layanan JPS misalnya, lanjut Abyadi merincikan, seperti bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja dan layanan tarif listrik. Kemudian layanan kesehatan (medis) bagi korban Covid-19 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No: HK.01.07/Menkes/1042020 tentang penyakit dapat menimbulkan wabah dan penanggulangannya.

Hal lain yang dapat dilaporkan melalui Posko Daring (online) Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini adalah, layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen. Antara lain kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Sementara layanan transportasi khusus bagi warga yang terdampak khusus di daeerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terakhir adalah layanan keamanan. Ini adalah layanan kepolisian bagi masyarakat yang terdampak dari kebijakan PSBB, kebijakan pembebasan narapidana dan kebijakan larangan mudik.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bawa Sabu Seberat 240 Gram ke Medan, Polisi Sergap Seorang Penumpang Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar
Seorang Pria Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Intensifkan Pemadaman Karhutla di Inhu, Titik Api Masih Ditangani
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru
Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel III, 2.171 Calon Ikuti Seleksi
Bobby Nasution Dukung Rakerwil Abpednas, Dorong Program yang Berdampak bagi Masyarakat Desa
komentar
beritaTerbaru