Medan | Sumut24.co
Baca Juga:
Sepasang suami-istri (Pasutri) yang disebut-sebut bernama, Makmen (35) dan Dedy (36) diduga diringkus personil Poldasu dari rumah kontrakanya di Jln. Rambongan II Gg Teratai, Pasar 7 Desa Bandar Klippah, Kec. Percut Sei Tuan, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Bersama barang bukti paketan shabu siap edar keduanya diboyong petugas.
Info yang diperoleh dari lokasi menyebutkan, kedua Pasutri bandar shabu itu diringkus berawal dari tertangkapnya seorang pria di sekitar Simpang Pajak Gambir, Desa Bandat Klippa, Kec. Percut Sei Tuan.
Pria yang belum dikatahui namanya itu ditangkap usai membeli 5 gram narkoba jenis shabu oleh personil Poldasu.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari Makmen. Mendapat informasi itu, personil langsung melakukan pengembangan dan menangkap Pasutri tersebut di rumah kontrakanya di Jalan Rambongan II Gang Teratai. Dari lokasi seperti yang tetlihat di foto, petugas juga menemuka beberapa paket shabu siap edar.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News