Kamis, 23 Juli 2026

Pasutri Diduga BD Shabu Diringkus Personil Poldasu

Administrator - Jumat, 24 April 2020 05:29 WIB
Pasutri Diduga BD Shabu Diringkus Personil Poldasu

Medan | Sumut24.co

Baca Juga:

Sepasang suami-istri (Pasutri) yang disebut-sebut bernama, Makmen (35) dan Dedy (36) diduga diringkus personil Poldasu dari rumah kontrakanya di Jln. Rambongan II Gg Teratai, Pasar 7 Desa Bandar Klippah, Kec. Percut Sei Tuan, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Bersama barang bukti paketan shabu siap edar keduanya diboyong petugas.

Info yang diperoleh dari lokasi menyebutkan, kedua Pasutri bandar shabu itu diringkus berawal dari tertangkapnya seorang pria di sekitar Simpang Pajak Gambir, Desa Bandat Klippa, Kec. Percut Sei Tuan.

Pria yang belum dikatahui namanya itu ditangkap usai membeli 5 gram narkoba jenis shabu oleh personil Poldasu.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari Makmen. Mendapat informasi itu, personil langsung melakukan pengembangan dan menangkap Pasutri tersebut di rumah kontrakanya di Jalan Rambongan II Gang Teratai. Dari lokasi seperti yang tetlihat di foto, petugas juga menemuka beberapa paket shabu siap edar.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru