Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Sehabis Pakai Sabu Wanita Dan Teman Prianya Ditangkap Sat Narkoba DS
Baca Juga:
Deliserdang I sumut24.co
Seorang wanita paruh baya bernama Sarianti (45) tahun warga Kampung Marjanji, Dusun 14, Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa dan seorang teman prianya Setiawan (21) warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Tanjung lorawa di tangkap aparat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Jumat (17/4/20) sekira pukul 15.00 Wib di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru,Tanjung Morawa, sehabis konsumsi sabu.
Tertangkapnya Sarianti bersama rekan pria-nya, bermula adanya info tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di suatu bangunan kosong tepatnya di Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa.
Mendapat info itu, Tim II Opsnal Sat Narkoba Deli Serdang segera melakukan lidik dan mendatangi tempat yang dinfokan tersebut. Ketika digerebek ditemui seorang perempuan duduk dicakruk belakang rumah yang kemudian diketahui bernama Sarianti dan rekan prianya bernama Setiawan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di tempat keberadaan kedua tersangka. Hasilnya, ditemukan barang bukti di meja pelaku atas nama Sarianti berupa 1 set bong terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex bekas terdapat bercak sabu sisa bakar dan 2 buah mancis terpasang jarum alat bakar sabu serta 1 bungkus plastik berisi pipet plastik
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Warga yang melihat penangkapan tersangka merasa bersyukur dan berterimakasih kepada Polresta Deli Serdang khususnya Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang karena mereka ingin lingkungan tempatnya bebas narkoba.
Dari beberapa warga yang namanya tak ingin ditulis berkata,Terimakasihlah kepada Bapak Kapolresta Deli Serdang khususnya Sat Res Narkobanya yang sudah menangkap para tersangka ini karena kami ingin agar Desa kami terbebas dari narkoba jenis apapun itu, ujar mereka serentak.
Sementra itu Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Akp Oktavianus kepada Sumut 24 mengatakan, Minggu (19/4/20) membenarkan penangkapan atas nama Sarianti dan Setiawan atas tindak pidana narkoba.
“Tersangka Sarianti dan Setiawan sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan dan kita kenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,†ujar Kasat Narkoba via Hp.( Hari’S).
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota