Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
Baca Juga:
- Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Simon Petrus Batubara Dipecat Dengan PTDH, Ini Kata Kapolres DS Yemi
deliserdang I Sumut24.co
Kapolresta Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK memimpin pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polresta Deli Serdang Aipda Simon Petrus Batubara Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang, Rabu (15/04/20)pagi.
Bertempat di Ruang Tunggu Utama Mapolresta Deli Serdang dengan dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para Kapolsek sejajaran Polresta Deli Serdang dengan posisi barisan social dan physical distancing.
Adapun pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Nomor : Kep / 561 / III / 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri a.n. Simon Petrus Batubara / Pangkat Aipda / Nrp 74020364 / Jabatan BA Pembinaan Sipropam Polreta Deli Serdang yang melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personil Polresta Deli Serdang berjalan dengan tanpa dihadiri oleh personil yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia. Dengan In Absensia nya personil tesebut, maka tidak dapat dilaksanakan sesi penanggalan seragam dinas Polri dan digantikan sesi penanggalan foto personil tersebut yang dibawa kehadapan ditengah-tengah upacara berlangsung.
Dalam amanatnya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan rasa kasihan secara pribadi terhadap personil tersebut, namun keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang akan tetapi personil tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik sehingga langkah ini harus dengan tegas diambil agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.
Beliu juga mengingatkan, “Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas jangan sampai hal yang terjadi pada personil kita ini terjadi pada diri andaâ€, tutup Kombes Pol Yemi.
Sebelum pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), telah dilaksanakan upacara serah terima jabatan Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang. (Hari’S)
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota