DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Edarkan Sabu Seorang Pedagang Es Batu di Sei Rampah Ditangkap Polsek Firdaus
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Sergai I Sumut24.co Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai Ciduk pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Dusun I, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Selain tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,91 gram, berikut timbangan electric. plastik tembus pandang dan uang tunai Rp 85.000.
Informasi yang dihimpun, tersangka bernama Ispan Johanda Saragih (31) berprofesi sebagai pedagang Es. Warga, Dusun I gang kancil, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah,Kab. Serdang Bedagai. Tersangka status duda anak satu tersebut ditangkap Polisi saat sedang memaketi narkotika jenis sabu di dalam kamarnya, Senin (23/03/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang,S.H,M.hum kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Johan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas prilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada warga.
“atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan bersama Perangkat Desa Sei Rampah kita lakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti Narkoba,†Kata Kapolres. Rabu (25/03/2020).
Masih dikatakan Kapolres, Kepada Petugas tersangka Johan yang seharinya sebagai penjual ES Batu ini mengaku sudah 1 bulan lamanya mengedarkan narkoba jenis sabu kepada masyarakat sekitar.
“pengakuan Pelaku sudah satu bulan mengedarkan sabu, ia mendapat sabu dari tersangka TP warga Sei Rampah,saat kita lakukan pengembangan pelaku TP tidak berada dirumahnya,â€Ungkap Kapolres
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun,”tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang(Hum PS)(W05)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota