DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Edarkan Narkotika Jenis Sabu “Openaio Gulo” Diciduk Tekab Polsek Medan Kota
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Medan I Sumut24.co Tim Reserse Polsek Medan Kota Ciduk seorang pengedar narkotika jenis sabu dikawasan Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Ditangan tersangka petugas menyita 8 paket kecil sabu yang terbungkus dalam plastik tembus pandang.
Informasi yang dihimpun, tersangka bernama, Openaio Gulo (46) tahun warga Jalan Kapten M Jamili Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Tersangka ditangkap pada hari, Kamis (27/02/2020) siang. Kemudian tersangka berikut barang bukti 8 paket sabu diboyong ke Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengatakan kalau di Jalan Bersama, Gang Pinang, Bandar Selamat ada seorang pria dengan leluasa mengedarkan narkoba jenis sabu.
Lanjut Yaqin, pihaknya mendapat informasi tersebut langsung menindaklanjutinya. Dengan cara menyamar sebagai pembeli tersangka langsung diciduk berikut 8 paket kecil sabu siap edar. Jelas Yaqin. Rabu (04/03/2020)
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka mengakui kalau barang tersebut memang benar miliknya yang berasal dari rekannya inisial “A” yang disuruh untuk mengedarkannya.
Untuk menunggu proses pengembangan, tersangka yang telah meresahkan masyarakat Kel Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ini kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota dan atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 KUHPidana tentang peredaran narkotika ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tutup Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(W05)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota