Kamis, 28 Mei 2026

Selembar Surat Kesehatan Urus SIM Warga Diduga Harus Bayar Rp 30.000

Administrator - Selasa, 25 Februari 2020 06:01 WIB
Selembar Surat Kesehatan Urus SIM Warga Diduga Harus Bayar Rp 30.000

Selembar Surat Kesehatan Urus SIM Warga Diduga Harus Bayar Rp 30.000

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co Hanya untuk mendapatkan selembar kertas surat keterangan kesehatan, tanpa pemeriksaan dan check-up, yang sudah ditandatangi Dr kesehatan untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Polresta Deli Serdang, warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mengeluarkan Rp 30.000. Seperti yang dialami salah seorang warga Lubuk Pakam yang enggan ditulis namanya mengeluh, pasalnya selembar kertas itu harus di bayar Rp 30,000,- katanya kepada SUMUT24, Selasa (25/2/2020).

Padahal menurutnya, surat kesehatan kalau kita urus di puskesmas tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Dan kitapun benar- benar diperiksa kesehatannya oleh Dr kesehatan puskesmas. Sementara di area Polresta tidak diperiksa oleh Dr, kecuali kita memang sudah menerima surat dari ruangan kesehatan yang sudah ditandatangani oleh Dr, ujarnya.

Oleh karenanya, masih menurutnya, surat kesehatan dari Polresta itu, patut diduga ada kong kali kong dengan oknum satlantas untuk meraup uang katanya. Masak selembar kertas saja kita bayar Rp 30.000,- padahal kita tak diperiksa kesehatannya oleh Dr, katanya lagi sambil bertanya. Kecuali Yang ada di ruangan kesehatan itu cuma suster.

Sumut 24 mencoba konfirmasi Kasat lantas melalui pesan WhatsApp Selasa (25/2) terkait keluhan warga pengurusan SIM. Menurut Rina, “Dr selalu standby bila diperlukan” ujarnya. Sementara surat kesehatan itu bisa kita urus dimana saja, sambungnya lagi di pesan WhatsApp.

Masih menurut Kaslan Rina Tarigan Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, Coba ditanyakan langsung sama dokternya ya. Agar Lebih aktual jawabannya, tutup Rina.

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada tempat surat pengambilan surat keterangan kesehatan yang ada didepan Mapolresta Deliserdang, dokter yang menandatangani surat keterangan tersebut sedang tidak berada ditempat, menurut stafnya Dokter tersebut sedang keluar.

Terpisah, tokoh masyarakat Samsul Situmorang yang berdomisili di jalan Tengku Raja Muda lubuk pakam, ketika dimintai tanggapannya terkait keluhan warga tersebut mengatakan, biaya sebesar Rp 30.000,- untuk selembar surat kesehatan, ya seharusnya benar- benar lah di periksa kesehatan calon pembuat SIM oleh Dr ujarnya.

Sambung Samsul lagi, dan kalau benar surat kesehatan itu di bolehkan dari puskesmas, sebaiknya di buat pengumuman agar jelas dan tidak memberatkan masyarakat, ketusnya. Jangan seolah-olah kita membuat surat kesehatan itu seperti yang dikondisikan tutup Samsul. ( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru