DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
DELISERDANG I SUMUT24.co
Dua laki-laki berinisial IN(30) dan RM(32) tak bisa berkutik saat digerebek petugas Kepolisian Polsek Galang Polresta Deli Serdang.Kedua tersangka ini kedapatan memiliki narkoba dan hendak bertransaksi di dusun IV Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (14/02/2020)
Ipda Erikson David SH, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut sudah kami amankan.
“Saat ini sudah di Polsek Galang untuk diamankan nanti akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini,†jelasnya.
Ipda David melanjutkan, anggota reskrim saat itu mendapat informasi bahwa ada dua orang yang sedang akan transaksi narkoba disekitar dusun IV Desa Petumbukan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada dua orang yang dicurigai kemudian di buntuti dan di berhentikan.
Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) pelastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok dan tersangka mengakui dibeli dari Goel yang beralamat di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika pesanan tersangka tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Goel yang beralamat di Desa Petumbukan.” Paparnya.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Galang untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.Tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu dapat dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 10 bulan. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup David. ( Hari’S).
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota