Kamis, 23 Juli 2026

Hendak Transaksi Sabu, Dua Lelaki Diamankan Polsek Galang

Administrator - Sabtu, 15 Februari 2020 03:20 WIB
Hendak Transaksi Sabu, Dua Lelaki Diamankan Polsek Galang

 

Baca Juga:

DELISERDANG I SUMUT24.co

Dua laki-laki berinisial IN(30) dan RM(32) tak bisa berkutik saat digerebek petugas Kepolisian Polsek Galang Polresta Deli Serdang.Kedua tersangka ini kedapatan memiliki narkoba dan hendak bertransaksi di dusun IV Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Jumat, (14/02/2020)

Ipda Erikson David SH, Kanit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut sudah kami amankan.

“Saat ini sudah di Polsek Galang untuk diamankan nanti akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini,” jelasnya.

Ipda David melanjutkan, anggota reskrim saat itu mendapat informasi bahwa ada dua orang yang sedang akan transaksi narkoba disekitar dusun IV Desa Petumbukan, kemudian setelah dilakukan penyelidikan ada dua orang yang dicurigai kemudian di buntuti dan di berhentikan.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) pelastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok dan tersangka mengakui dibeli dari Goel yang beralamat di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika pesanan tersangka tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Goel yang beralamat di Desa Petumbukan.” Paparnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Galang untuk diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.Tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu dapat dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 10 bulan. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup David. ( Hari’S).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
komentar
beritaTerbaru