Konsulat Jenderal India di Medan Resmikan Bharat Corner di Raksana School
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Akademisi Hukum Dr Alfi Sahari, SH, mhum, angkat bicara terkait dengan Komisi V DPR RI mengusulkan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dilakukan Kemenhub. Ia meminta agar DPR RI seharusnya mendukung dan memperkuat pihak Kepolisian yang sudah bekerja selama ini.
Ia menerangkan, selama ini pihak kepolisian khususnya Korlantas dalam memberikan pelayanan dan menerbitkan SIM, STNK dan BPKP sudah berjalan baik. “Itukan berkaitan dengan pelayanan publik, didalam indikator pelayanan publik itu ada 2 yaitu ada good governance dan clean governance.
Artinya pelayanan publik yang dilakukan ditlantas didasarkan oleh dua dimensi itu,” ucapnya kepada Wartawan, Jumat (14/2).
Secara akademis, ia memandang pelayanan publik yang dilakukan oleh kepolisian diorientasi dari kepuasan masyarakat. “Implikasinya itu kepolisian telah melakukan inovasi-inovasi dalam rangka pencapaian publik kepuasan masyarakat yang diukur. Lembaga kepilisian sudah terbiasa dengan ini,” terang dia.
Jika, sebut dia, kewenangan yang sudah dicapai ini diserahkan kepada instansi lain dalam hal ini Dishub, maka pelayanan publik akan ‘mundur’. “Nah kalau seandainya kewenangan diberikan kepada instasi lain saya kwatir pelayanan akan mundur,” ucap dia.
Kemudian, sebut dia, dalam hal ini polisi memiliki pengawasan yang ketat terhadap fungsional yang ada dalam pengurusan SIM, STNK dan BPKP. “Polisi juga memiliki pengawasam yang ketat terhadap fungsi-fungsi. Nah kalau dishub kan tidak. Kemudian berkaitan dengan pengawasan, kalau diserahkan kepada dishub hiraki pengawasannya jadi amburadul. Kalau saya lihat sampai sekarang pengawasannya sangat berjenjang. Kalau dishub dibawah naungan provinsi dan bupati. Kalau kepolisian secara irarkhi, ada Irwasda, Korlantas contoh kalau terjadi pungli dan komplin, respontnya akan cepat,” ujar dia.
Kemudian, polisi saat ini memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan didukung personil yang sudah ada. “Nah kalau baru pasti memakan anggaran lagi hingga terjadi pemborosan anggaran,” jelas dia.
“Polisi regident lantas mampu mengidentifikasi pelaku dengan melihat plat motor. Seandainya ini diserahkan ke dishub proses hukumnya tidak efesien,” akunya.
Untuk itu, ia menyarankan agar Komisi V DPR RI agar mendukung penuh Polisi dalam mengelola SIM, STNK dan BPKP. “Saya sarankan kepada Komisi V, sudah ebektif yang dilakukan direktorat lalu lintas, jadi DPR itu harus memperkuat atau mendukung polisi,” ujar nya.
Sementara itu, Akademisi Ibrahim Gultom menilai, pengalihan manajemen pengurusan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu ada kajian yang akurat, agar manajemennya tidak makin parah.
“Persiapannya harus matang dulu. Sejauh ini masih ditangani Polri. Tentu jika ditinjau dari semua aspek, selama ini udah bagus. Seperti contoh adanya terobosan smart SIM,” ujar Ibrahim kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/2/2020).
Ibrahim menuturkan, dia sisi lain Polri selalu membuat terobosan yang lebih untuk meningkatkan pelayanan yang bermutu. Terlepas masih adanya kelemahan, justru dari kelemahan itulah untuk memperbaiki semuanya, termasuk menerapkan konsep-konsep.
Ibrahim beranggapan, sangat beralasan jika masyarakat berharap Polri pihak masih menangani ini. Kalaupun terjadi peralihan, kata Irbahim, apakan mereka sudah siap baik itu SDMÂ dan perangkat-perangkat yang lain.
“Kalau dari Kepolisian terjamin dari atas ke bawah. Kalau Kemenhub, kalaupun ada itu cuma di provinsi. Kalau pun nanti dikembangkan, akan memakan biaya juga. Membuat kantornya, menyiapkan SDM nya dan perangkat-perangkat yang lain,” ungkap Ibrahim.
Dikatakan Ibrahim, peralihan ini akan memakan dana. Namun, kalau dikatakan Polri takut kehilangan job mereka, itu sah-sah saja. Tetapi, tegas Ibrahim, yang jelas perlu ada kajian akademik layak atau tidaknya institusi lain dalam pelayanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB.
“Wacana inikan masih usulan. Masyarakat jangan terlalu resah dan kita ikuti saja perkembangannya. Kalau pun ada peralihan, harus keluar dulu peraturannya seperti Kepres dan lain-lain. Yang pasti, UU Lalu Lintas harus diubah dulu dan itu proses yang sangat panjang,” ungkapnya.
“Masyarakat harus paham, ini masih sekadar usulan wacana, belum dibahas di pusat. Yang penting perlu ada kajian yang akurat layak atau tidaknya institusi lain menangai ini,” timpal Ibrahim.
Sekadar informasi, DPR RI mewacanakan bahwa ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI. Sehingga, DPR RI menggulirkan kembali usulan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DPR beralasan, bahwa Kepolisian RI masih dinilai belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.
Begitu juga alasan lainnya, bila dikaitkan dengan tugas dan wewenang Kemenhub keterkaitan ranah penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini justru milik Kemenhub bukannya tugas dan wewenang Polri.
Revisi Undang-Undang, ini juga diusulkan dalam rangka mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai dengan amanah pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Sesuai amanah UUD 45 pasal 30 dijelaskan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara itu berdasarkan tugas dan wewenangnya Kemenhub RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan negara. (W05)
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan meresmikan Bharat Corner di Raksana School, Medan, pada Senin, 21 September 2026
Umum
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS)
Umum
sumut24.co MedanKepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Daulay mengaku takjub men
Sport
sumut24.co MedanDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan menggelar serangkaian rapat teknis bersama sejumlah perangkat dae
kota
sumut24.co MedanPemko Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jend
kota
Dugaan Keracunan MBG di Galang, PDI Perjuangan Dorong Evaluasi Total Pelaksanaan Program
News
Kasus Penganiayaan Tokoh Pers oleh Oknum Polisi masih berlanjut
News
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Sambangi JMSI Tabagsel Sahabat Sejati Berani Mengkritik, Yusrizal Nasution Siap Bersinergi
News
Polres Palas Tangkap SS, Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT Barapala yang Hampir Setahun Buron
News
sumut24.co MEDAN, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (FIS UNIMED) mendapat kehormatan dan amanah menjadi tuan rumah penyelenggar
kota