
KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
KEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsMEDAN | SUMUT24 Meski informasi terkait rekontruksi pembunuhan dosen cantik Dra Hj Nurain Lubis (63) yang dilakukan mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar (21) mahasiswa UMSU secara sadis, Senin (9/5) diundur, namun Polresta Medan tetap melakukan prarekontruksi, Senin (9/5) sore.
Baca Juga:
- KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
- UNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025: Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025
- Evia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR: Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional: DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasion
Prarekontruksi bertempat di gedung Satreskrim Polresta Medan, tersangka yang dikenakan perkara pembunuhan berencana atau penganiayaan yg mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dilakukan sebanyak 29 adegan yang dilakukan oleh tersangka, Roi Mardosa Siregar dan diikuti oleh 10 orang saksi dan 1 orang PHL Satreskrim sebagai peran pengganti korban.
Pantauan wartawan, adegan pertama (adegan ke-1) dimulai dari saat tersangka mengambil pisau dan palu yang digunakan oleh pelaku dan topi yang digunakan saat melakukan pembunuhan dari dalam jok sepeda motor hingga adegan terakhir (adegan ke-29) saat Tersangka berlari keluar dari ruangan kamar mandi sambil memegang martil disebelah tangan kanannya.
Sedangkan untuk adegan kedua, masing-masing adegan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi. Selanjutnya difoto olehunit identifikasi Polresta Medan.
Dari hasil pelaksanaan prarekonstruksi penyidik berkeyakinan bahwa patut diduga bahwa tersangka, Roi Mardosa Siregar merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Dra. Nur Ain Lubis.
Guna penyegaran, pembunuhan sadis itu terjadi di Lantai III Gedung B Kampus UMSU Medan. Roymando nekat menggorok leher dosennya hingga tewas mengenaskan, Senin (2/5) kemarin lantaran dendam dan sakit hati.
Sedangkan proses penyelidikan, Polresta Medan sudah memeriksa 5 saksi diantaranya, Irman Zebua, Andiko Susilo (Satpam UMSU), Syarif (pengawas gedung), Ahmad Syafii (Mahasiswa), Andiko Susilo (Satpam ) dan Muh Iqbal Fatana (pelapor/anak korban-red).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku ia sering dimarahi dosen yang selama ini memang dikenal disiplin dan perfect (killer: bahasa mahasiswa). Korban selalu memarahi tersangka karena sering masuk kuliah tapi tak membawa buku, juga sering memakai kaos saat mengikuti perkuliahan.
Tak cuma itu, korban yang juga dosen pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kerap mengusir tersangka dari dalam kelas dan dilarang mengikuti perkuliahan dan kerap diancam akan diberikan nilai jelek atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya.
Karena merasa diperlakukan buruk, tersangka pun menyimpan dendam dan berniat menghabisi korban. Dengan membawa pisau bergagang kayu, martil yang sudah dipersiapkan korban dari rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati dengan Pasal 340 KUHPidana. Pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3).(W02)
KEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kotaDriver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan
kotaPolda Sumut Gelar Diskusi Publik Bidang Humas, Bahas Strategi Media di Era Digital
kotaDPD Golkar Sumut Berhasil Juarai Pileg, Syamsuar Luar Biasa, Kami Akan Contoh Prestasi Ijeck
Newssumut24.co Hans Silalahi SH selaku kuasa hukum Ny. Mimi Herlina Nasution, protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto unt
kotaPengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Pencocokan Objek Eksekusi
NewsKejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kota