Rabu, 11 Maret 2026

Prarekontruksi Pembunuhan Dosen UMSU Dilakukan 29 Adegan

Administrator - Selasa, 10 Mei 2016 10:17 WIB
Prarekontruksi Pembunuhan Dosen  UMSU Dilakukan 29 Adegan

MEDAN | SUMUT24 Meski informasi terkait rekontruksi pembunuhan dosen cantik Dra Hj Nurain Lubis (63) yang dilakukan mahasiswanya, Roymardo Sah Siregar (21) mahasiswa UMSU secara sadis, Senin (9/5) diundur, namun Polresta Medan tetap melakukan prarekontruksi, Senin (9/5) sore.

Baca Juga:

Prarekontruksi bertempat di gedung Satreskrim Polresta Medan, tersangka yang dikenakan perkara pembunuhan berencana atau penganiayaan yg mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dilakukan sebanyak 29 adegan yang dilakukan oleh tersangka, Roi Mardosa Siregar dan diikuti oleh 10 orang saksi dan 1 orang PHL Satreskrim sebagai peran pengganti korban.

Pantauan wartawan, adegan pertama (adegan ke-1) dimulai dari saat tersangka mengambil pisau dan palu yang digunakan oleh pelaku dan topi yang digunakan saat melakukan pembunuhan dari dalam jok sepeda motor hingga adegan terakhir (adegan ke-29) saat Tersangka berlari keluar dari ruangan kamar mandi sambil memegang martil disebelah tangan kanannya.

Sedangkan untuk adegan kedua, masing-masing adegan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi. Selanjutnya difoto olehunit identifikasi Polresta Medan.

Dari hasil pelaksanaan prarekonstruksi penyidik berkeyakinan bahwa patut diduga bahwa tersangka, Roi Mardosa Siregar merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban Dra. Nur Ain Lubis.

Guna penyegaran, pembunuhan sadis itu terjadi di Lantai III Gedung B Kampus UMSU Medan. Roymando nekat menggorok leher dosennya hingga tewas mengenaskan, Senin (2/5) kemarin lantaran dendam dan sakit hati.

Sedangkan proses penyelidikan, Polresta Medan sudah memeriksa 5 saksi diantaranya, Irman Zebua, Andiko Susilo (Satpam UMSU), Syarif (pengawas gedung), Ahmad Syafii (Mahasiswa), Andiko Susilo (Satpam ) dan Muh Iqbal Fatana (pelapor/anak korban-red).

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku ia sering dimarahi dosen yang selama ini memang dikenal disiplin dan perfect (killer: bahasa mahasiswa). Korban selalu memarahi tersangka karena sering masuk kuliah tapi tak membawa buku, juga sering memakai kaos saat mengikuti perkuliahan.

Tak cuma itu, korban yang juga dosen pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) kerap mengusir tersangka dari dalam kelas dan dilarang mengikuti perkuliahan dan kerap diancam akan diberikan nilai jelek atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya.

Karena merasa diperlakukan buruk, tersangka pun menyimpan dendam dan berniat menghabisi korban. Dengan membawa pisau bergagang kayu, martil yang sudah dipersiapkan korban dari rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati dengan Pasal 340 KUHPidana. Pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3).(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok Sahur Bersama dan Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni di Nagari Gantung Ciri ‎
RAMADHAN KE-20, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO UNTUK YATIM, DUAFA DAN PEDAGANG KECIL
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Tim 1 Safari Ramadhan di Masjid Nurul Dakwah Sawah Sudut di Pimpin ‎Bupati Solok.
Wakil Bupati Solok Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Bancah Laweh
Pengawasan Ketat! Polres Tapsel Gelar Pengecekan Senpi Dinas yang Dipakai Personel
komentar
beritaTerbaru