Kamis, 28 Mei 2026

Lagi Pesta Sabu, 2 Nelayan di Tanjung Beringin Ditangkap Polisi

Administrator - Selasa, 11 Februari 2020 15:34 WIB
Lagi Pesta Sabu, 2 Nelayan di Tanjung Beringin Ditangkap Polisi

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dua orang laki-laki berprofesi sebagai nelayan yakni, Taufik (33) dan Arif (43), keduanya warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin tak berkutik saat digerebek tim opsnal unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Minggu (9/2/2020).

Keduanya digerebek polisi saat sedang asyik pesta shabu di sebuah pondok dekat rumahnya sekira pukul 02.30 WIB. Keduanya pun langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 klip plastik transfaran diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 set alat hisap (bong serta uang tunai Rp 200 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Khairul Saleh kepada wartawan, selasa (11/2/2020) mengatakan, penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di pondok yang terletak di Dusun IV Desa Nagur Kecamatn Tanjung Beringin.

“Kedua pelaku ditangkap tim opsnal saat sedang mengkonsumsi sabu. Bersama barang buktinya, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin,”ungkap Kapolsek AKP Khairul Saleh.

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku mengaku sudah 2 bulan bersama sama mengedarkan sabu dan mengkonsumsi sabu di pondok tersebut. Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku langsung kita serahka ke Satres Narkoba Polres Sergai. atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”terang AKP Khairul Saleh.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PWI Sumut Sembelih 6 Hewan Kurban, Bagikan 500 Kupon kepada Anggota dan Warakawuri
Musa Rajekshah Salurkan Hewan Kurban untuk PWI Sumut
BNCT dan PT Kurnia Aneka Gemilang Salurkan Hewan Kurban ke PWI Sumut
Hewan qurkan Dari Presiden RI Untuk Hari Raya Idul Adha,Bapati Pakpak Bharat Di Desa Sukaramai
Pasca “Topan Gol”, Pejabat Eselon II Berinisial S Disebut Jadi “Ketua Kelas” dalam Polemik Proyek RS Haji Rp484 Miliar
Kinerja DPRDSU dan Polrestabes Medan Dituding  Tidak Jelas"
komentar
beritaTerbaru