DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Dua orang laki-laki berprofesi sebagai nelayan yakni, Taufik (33) dan Arif (43), keduanya warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin tak berkutik saat digerebek tim opsnal unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Minggu (9/2/2020).
Keduanya digerebek polisi saat sedang asyik pesta shabu di sebuah pondok dekat rumahnya sekira pukul 02.30 WIB. Keduanya pun langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 klip plastik transfaran diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,30 gram, 1 set alat hisap (bong serta uang tunai Rp 200 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Khairul Saleh kepada wartawan, selasa (11/2/2020) mengatakan, penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi itu, tim opsnal unit reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang asyik mengkonsumsi sabu di pondok yang terletak di Dusun IV Desa Nagur Kecamatn Tanjung Beringin.
“Kedua pelaku ditangkap tim opsnal saat sedang mengkonsumsi sabu. Bersama barang buktinya, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin,â€ungkap Kapolsek AKP Khairul Saleh.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa kedua pelaku mengaku sudah 2 bulan bersama sama mengedarkan sabu dan mengkonsumsi sabu di pondok tersebut. Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku langsung kita serahka ke Satres Narkoba Polres Sergai. atas perbuatanya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,â€terang AKP Khairul Saleh.(Bdi)
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota