
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaMEDAN | SUMUT24 Mantan Kadinkes Tebingtinggi, Ramses Siregar terancam 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/5). Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar (PONED) di Dinas Kesehatan Tebingtinggi dengan kerugian negara sebesar 132 juta.
Baca Juga:
- Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
- KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
- UNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025: Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin dan Kanin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, di hadapan majelis hakim yang ketuai Berlian Napitupulu SH mengatakan, terdakwa didakwa atas keterlibatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pembangunan 6 Poned di Kota Tebing Tinggi dengan pagu anggaran APBN sebesar Rp 1,6 Miliar pada anggaran tahun 2011.
Lanjut Jaksa, dalam pembangunan 6 Poned di Tebingtinggi itu, berada di Puskemas Pasar Gambir Rp279.048.000, pelaksana CV. BMS. Poned di Puskesmas Rantau Laban Rp391.957.000, pelaksana CV. Agrh.
Poned di Puskesmas Rambung Rp281.883.000, pelaksana CV KAR. Poned di Puskesmas Teluk Karang Rp281.883.000, pelaksana CV TTU. Poned Puskemas Satria dengan besar anggaran Rp122.787.000, pelaksana CV. VAL dan pembangunan Puskesmas Brohol Rp283.006.000, pelaksana CV PMS.?
Jaksa menerangkan, dalam kasus itu, terdakwa bersama dua pejabat lainnya yang sudah disidangkan terlebih dahulu yaitu Yani Nova Harianto (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa) dan Susilo SKM (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan-PPTK) dinilai bersalah karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi.
Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 132 juta. Dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara.
” Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Jaksa.
Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa yakni Ferry Sitompul akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. (W05)
Kapolda Sumut Apresiasi Mahasiswa dan Ojol Gelar Unjuk Rasa Dengan Damai di DPRD Sumut
kotaKEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kotaDriver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan
kotaPolda Sumut Gelar Diskusi Publik Bidang Humas, Bahas Strategi Media di Era Digital
kotaDPD Golkar Sumut Berhasil Juarai Pileg, Syamsuar Luar Biasa, Kami Akan Contoh Prestasi Ijeck
Newssumut24.co Hans Silalahi SH selaku kuasa hukum Ny. Mimi Herlina Nasution, protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto unt
kotaPengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Pencocokan Objek Eksekusi
News