DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL: MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri
News
Tanah Karo|Sumut24 Pemberian dana hibah Pemerintah Kabupaten Karo senilai puluhan miliar rupiah kepada instansi vertikal, akan berbuntut panjang dan kemungkinan akan bergulir diranah hukum.
Baca Juga:
Merasa tidak puas dengan jawaban pihak eksekutif tentang dasar hukum pemberian hibah kepada instansi vertikal pada saat aksi damai di DPRD Karo beberapa waktu lalu, memancing LSM KPKP (Komite Pemantau Kinerja Pemerintah) Kabupaten Karo untuk mengujinya di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
“Kita mau menguji, apakah perbuatan Pemkab Karo memberikan hibah kepada instansi vertikal secara berturut-turut dari tahun 2018 dan tahun 2019 itu melanggar hukum atau tidak. Apalagi nilainya mencapai puluhan milyar rupiah, †ujar Ketua LSM KPKP Kabupaten Karo, Ikuten Sitepu kepada Wartawan di Kabanjahe, Rabu (05/02).
Ditambahkan Ikuten Sitepu, dasar pihaknya membawa permasalahan ini ke ranah hukum adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor : 32 tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Bab III, Hibah, bagian kesatu, umum pasal 4 ayat (4).
Ketika disinggung seputar adanya tudingan miring dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Ikuten Suitepu mengaku tidak mau peduli.
“Biarkan orang menilai kita negatif, tetapi kita tetap bekerja positif. Penilaian orang-orang begini begitu terhadap kita menjadi motivasi bagi kita untuk terus menyuarakan kepentingan masyarakat Tanah Karo,†tegas Ikuten.
“Selain Permendagri nomor 32 tahun 2011, kalau tidak salah sudah ada Surat Edaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor : B-14/01-15/01/2014 , tanggal 16 Januari 2014 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah se Indonesia,†ujar Ketua Gerakan Bela Negara Nasional Kabupaten Karo, Ronald Abdi Negara Sitepu menimpali.
“Apapun cerita orang diluar sana, besok kita masukkan gugatannya. Saya harap rekan -rekan besok bersama kami mendaftarkan gugatannya, †ujar Sitepu mengakhiri perbincangan. (lin).
DARI JERUJI KE REINTEGRASI SOSIAL MENAGIH JANJI KUHP BARU PADA BAPAS DAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di se
News
Nasib Naas Abdul Rahim Putra Melayu Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal
News
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
News
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
News
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
News
Polrestabes Medan Ringkus IRTPengedar Narkoba di Lembah Sunggal
News
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
News
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Hukum
Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI
News