Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui personil Unit Reskrim Patumbak, membekuk 2 (dua) pria pengguna narkotika jenis shabu di Jalan Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa, Kacamatan Percut Sei Tuan, Senin (20/1/2020) sore.
Adapun kedua pengguna shabu dimaksud masing-masing bernama, Irfan Syahputra (34), warga Jalan Pasar X Medan Tembung dan Muhammad Rezeki (35), penduduk Jalan HM Yamin Gang Ulung, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti satu paket kecil sabu senilai Rp50.000, sepeda motor Beat plat BK 4883 AIT warna hitam dan dua unit handphone,†kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan kedua tersangka setelah petugas Tim Opsnal Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pancasila Tembung sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.
“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa kedua tersangka ada membeli sabu dengan mengendarai Honda Beat plat BK 4883 AIT. Pas di Jalan Pasar X Tembubg, Tim Opsnal berhasil menghentikan sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkoba jenis sabu yang dipegang pelaku Irfan,†urai Kompol Arfin.
Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp50.000. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses selanjutnya.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,†pungkas Kompol Arfin. (W02)
Jakarta, Wisata keluarga kini semakin mengarah pada pengalaman liburan yang nyaman untuk semua anggota keluarga, bukan hanya berfokus pa
Wisata
Medan, Musim Mas kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia melalui penandatanganan Memorandum
News
Jakarta, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana alam di Provinsi Aceh, Suma
Ekbis
Medan, Penguatan kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh ekosistem ruang yang mampu mendukung interaksi,
Ekbis
sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Maxim Indonesia memberikan apresiasikhusus bagi para pengemudi perempuan di wilayah Jawa Ba
Info
Jakarta, Menjelang musim liburan, musik selalu punya cara untuk menemani momen berharga, entah itu dalam perjalanan berlibur, berkumpul b
Tips
TAPANULI TENGAH Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana hidrometeorologi Sumatera Utara (Sumut) resmi dimulai. Wakil Gubern
News
Magelang, Perusahaan ritel pakaian global asal Jepang,UNIQLO, hari ini kembali menghadirkan inisiatif The Heart of LifeWear diIndonesia, b
Ekbis
Jakarta, DAIKIN kembali memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan industri nasional dengan berpartisipasi pada acara Business Matc
Ekbis
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pem
News