Kamis, 25 Desember 2025

Dua Pengguna Narkotika Diamankan Polsek Delitua

Administrator - Kamis, 23 Januari 2020 15:23 WIB
Dua Pengguna Narkotika Diamankan Polsek Delitua

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui personil Unit Reskrim Patumbak, membekuk 2 (dua) pria pengguna narkotika jenis shabu di Jalan Pasar X Tembung, Desa Bandar Klippa, Kacamatan Percut Sei Tuan, Senin (20/1/2020) sore.

Adapun kedua pengguna shabu dimaksud masing-masing bernama, Irfan Syahputra (34), warga Jalan Pasar X Medan Tembung dan Muhammad Rezeki (35), penduduk Jalan HM Yamin Gang Ulung, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Dari kedua tersangka disita sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti satu paket kecil sabu senilai Rp50.000, sepeda motor Beat plat BK 4883 AIT warna hitam dan dua unit handphone,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Kamis (23/1/2020).

Dijelaskan Kapolsek bahwa penangkapan kedua tersangka setelah petugas Tim Opsnal Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pancasila Tembung sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan benar bahwa kedua tersangka ada membeli sabu dengan mengendarai Honda Beat plat BK 4883 AIT. Pas di Jalan Pasar X Tembubg, Tim Opsnal berhasil menghentikan sepeda motor pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan narkoba jenis sabu yang dipegang pelaku Irfan,” urai Kompol Arfin.

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengaku membeli sabu itu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya seharga Rp50.000. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses selanjutnya.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Kompol Arfin. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Alam hingga Edutainment, Perth Menawarkan Paket Lengkap untuk Wisata Keluarga
Langkah Bersama untuk Pendidikan, Musim Mas Dukung Smart Class di UINSU Hadirkan Ruang belajar Modern dan Adaptif
Dukung Percepatan Pemulihan, Maybank Indonesia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Alam Sumatera
Musim Mas Kembali Beri Dukungan Kepada IPB University untuk Perbaikan Infrastruktur melalui Renovasi Ruang Publik
Maxim Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Jawa Barat
Spotify Bagikan Tips dan Deretan Fitur Baru untuk Bikin Momen Liburan Lebih Seru
komentar
beritaTerbaru