
KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
KEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsMEDAN | SUMuT24 Kepala Lingkungan XV Kelurahan Sukaramai II Kuswandi alias Andi Botak, Kamis (28/4) di tangkap Polsek Medan Area dalam Kasus Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban patah tangan sebelah kiri terhadap jukir parkir Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area.
Baca Juga:
- KEMBALI DIPENTASKAN, ‘BUNGA PENUTUP ABAD’ HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTAR
- UNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025: Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025
- Evia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR: Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional: DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasion
Kepada wartawan Kapolsek Medan Area Kompol M.Arifin melalui Kanit Reskrim AKP Alexander Piliang,mengatakan,tersangka Kuswandi dilaporkan berdasarkan laporan NO : LP/45/1/2016/Resta Medan Medan Area, Tanggal 7 Januari 2016.
“Kasus ini merupakan limpahan dari Polresta Medan yang selanjutnya ditangani pihak Polsek,”ujar Alex.
Ditambahkan dalam laporan itu, korban Afifuddin warga rumah susun A7 Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan tersangka di Blok D saat jaga parkir di komplek Asia Mega Mas, Kamis Malam (7/1) bulan lalu.
Dalam laporannya korban juga menjalani Visioner Repertum (VER) sebagai barang bukti tindak penganiayaan. “Sesuai pasal 351. Dijelaskan, berdasarkan pelimpahan laporan tersebut, pihak Polsek Medan Area, melakukan pengembangan dan penyelidikan, kemudian menangkap tersangka di rumah susun Kelurahan Sukaramai II. Saat Ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Bilamana unsur pidana cukup, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Kuswandi.Dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dangan ancaman 5 Tahun penjara,” tegasnya.
Saat Wartawan menjumpai Afifuddin dan keluarga berharap kepada pihak kepolisian supaya pelaku diproses sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku. “Kepada Bapak Walikota Medan Drs H Zulmi Eldin SMSi dan Camat Kecamatan Medan Area agar mengambil tindakan tegas terhadap tersangka Kaswandi Kepling Lingkungan XV Kelurahan Sukaramai II yang sudah sangat terlalu dan mentang-mentang Ketua OKP dan Kepling, tersangka dengan seenaknya menganiaya warganya sendiri,” ujar Afifuddin.(Pon)
KEMBALI DIPENTASKAN, &039BUNGA PENUTUP ABAD HADIR DENGAN NASKAH SEGAR DAN PANGGUNG PUTARJakartaSumut24.co Berbahagialah dia yang makan d
NewsUNIQLO x COMPTOIR DES COTONNIERS Hadirkan Koleksi Fall/Winter 2025 Parisian Chic dalam Sentuhan Modern Tersedia mulai 19 September 2025 Jak
NewsEvia Vivi Fortuna, ST.MM, Kadis PUPR Kabupaten Solok Dapat Prioritas Nasional DAK 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pan
kotaAll for One, One for All Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
kotaDriver Ojol Datangi Mako Brimobda Sumut Doakan Almarhum Affan Kurniawan
kotaPolda Sumut Gelar Diskusi Publik Bidang Humas, Bahas Strategi Media di Era Digital
kotaDPD Golkar Sumut Berhasil Juarai Pileg, Syamsuar Luar Biasa, Kami Akan Contoh Prestasi Ijeck
Newssumut24.co Hans Silalahi SH selaku kuasa hukum Ny. Mimi Herlina Nasution, protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto unt
kotaPengadilan Negeri Suka Makmue Laksanakan Pencocokan Objek Eksekusi
NewsKejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kota