Rakor Evaluasi MBG, Wawako Fadly Abdina Soroti Kualitas, Distribusi hingga Keamanan Pangan
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di se
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku jual beli satwa langka dilindungi dikawasan perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan dijalan Sampul Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah. Selasa (14/01/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja SIK kepada wartawan membenarkan kalau Polda Sumut ada mengamankan 3 orang pria dengan sengaja memperjualbelikan satwa langka dilindungi. Menurut Tatan, Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia†Ungkapnya, Rabu (15/01/2020).
Ketiga tersangka yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut ini masing-masing, Irwan Rizky als Irwan Badai, warga Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Luis Pratama (20) tahun warga Jalan Sampul, Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah dan Fahlevi H.H (38) tahun Oknum Polri yang bertugas di Polres Langkat. Warga Lingkungan VII, Tegalrejo, Kecamatan Stabat yang datang kelokasi Rizky /Irwan Badai.
Lanjut Tatan, dari rumah Rizky/Irwan Badai petugas menemukan 4 ekor satwa langka dilindungi jenis Burung. 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan 3 ekor burung Nuri Timur. Dari keterangan Irwan Rizky Tim langsung melakukan pengembangan mengarah ke Luis Pratama di Rainbow School di Jalan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Disini petugas berhasil mengamankan 1 ekor Beruang Madu yang hendak dijual. Ketika diintrogasi petugas Luis Pratama mengaku kalau beruang madu didapatnya dari seorang pemburu di Pekan Baru yang rencananya akan dijual dengan Rizky dengan harga Rp 15 juta.
Dalam hal ini ketiga pria yang diduga telah bersalah ini kerepotan untuk menjawab pertanyaan petugas. Anehnya ketika ditanya izin dari ketiga pria ini tidak menunjukan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa langka dilindungi dari dinas terkait.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka ini berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut dan didampingi oleh BBKSDA Prov Sumut.
Ketiga tersangka ini dapat diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.Tutup Mantan Waka Polrestabes Medan ini.(W05)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di se
News
Nasib Naas Abdul Rahim Putra Melayu Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal
News
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
News
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
News
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
News
Polrestabes Medan Ringkus IRTPengedar Narkoba di Lembah Sunggal
News
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
News
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Hukum
Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI
News
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
News