Senin, 15 Juni 2026

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Narkoba Perbaungan

Administrator - Senin, 13 Januari 2020 17:18 WIB
Tindaklanjuti Informasi Masyarakat, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Narkoba Perbaungan

 

Baca Juga:

 

Serdang Bedagai I Sumut24.co

 

Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan, tim opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku diduga sebagai pengedar.

 

Tersangka yakni, Edi Syahputra alias Puter (56) warga lingkungan Tempel Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan. Tersangka yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini ditangkap dirumahnya, senin (13/1/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

 

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram, daun ganja kering sebanyak 6,59 gram, 2 butir ekstasi, 1 unit HP serta 3 perangkat alat hisap (bong).

 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap tersangka yang menjadi pengedar narkoba di Kelurahan Tualang.

 

“Tersangka sudah kita amankan. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Maoplres Sergai,”ungkap Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

 

Kasat Res Narkoba juga menjelaskan, dari penangkapan itu, tim opsnal berhasil  mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip transparan diduga berisikan butiran kristal sabu dan buah dompet kulit yang berisikan 1 klip plastik transparan diduga berisikan butiran kristal sabu, 1 plastik klip trasnparan berisikan pil diduga extacy.

 

Lalu didampingi kepala lingkungan dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 kotak rokok gudang garam berisikan 7 (tujuh) paket diduga ganja kering di bawah lemari dapur tersangka

 

“Bersama barang buktinya, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kasat Res Narkoba.(budi)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Pemkab Paluta Gaspol Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Door to Door Dimulai
Polri Tak Hanya Jaga Keamanan, Polres Padang Lawas Hadir Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Sampai Tuntas! Tak Ingin Petani Terus Menunggu, Roby Agusman Harahap Siap Kawal Irigasi Ujung Gurap Rp8 Miliar
Rakyat Menunggu! Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina, Tamperak: Jangan Sampai Kasus Ini “Dikubur”
komentar
beritaTerbaru