Rakor Evaluasi MBG, Wawako Fadly Abdina Soroti Kualitas, Distribusi hingga Keamanan Pangan
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di se
News
Serdang Bedagai I Sumut24.co
Baca Juga:
Tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polres Serdang Bedagai (Sergai), kamis (9/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan serorang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka yakni Rangga Syahputra alias Rangga (31) Warga Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin. Tersangka dibekuk tim opsnal saat sedang bertransaksi sabu di depan pintiu tambak Citra Wangi di Dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin.
Dari hasil penangkapan itu, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti 4 helai plastik klip bening transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat bruto sekitar 1,35 Gram. Bersama barang buktinya, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Pantai Cermin.
Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Selamet Riyadi kepada wartawan sabtu (11/1/2020) melalui pesan WhatsApp (WA) nya menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat personil Polsek Pantai Cermin melaksanakan tugas mobile memantau situasi kamtibmas di wilayah Desa Kuala Lama.
Saat itu pula petugas menerima aduan masyarakat bahwasannya di depan pintu masuk tambak Citra Wangi ada transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Mendapatkan informasi berharga tersebut, tim opsnal unit reskrim Polsek Pantai Cermin langsung menuju ke TKP dan langsung menangkap tersangka. Namun sayang, teman tersangka yakni Ilong (25) dan Uden (25) berhasil kabur,â€ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penangkapan itu, lanjut Kapolsek, tim opsnal memukan 1 buah dompet plastik warna putih berisikan 4 helai plastik klip bening transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 11 helai plastik klip bening trasparan, serta 1 buah pipet plastik kecil yang pada salah satu bagian ujungnya runcing.
“Tersangka beserta barang buktinya langsung diboyong ke Mapolsek Pantai Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut dan selanjutnyta berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sergai,â€terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.(Bdi)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah berjalan di se
News
Nasib Naas Abdul Rahim Putra Melayu Lahan Digusur Hingga Jadi Tersangka, Dr. Ramces Pertanyakan Permainan Pasal
News
Temui Konjen RRT, Asri Ludin Tambunan Bahas Peluang Investasi hingga Teknologi Pertanian
News
Pemkab Deli Serdang dan PT Pupuk Indonesia Cek Pupuk, Kendala Petani Ditindaklanjuti
News
Polda Sumut Tangkap Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
News
Polrestabes Medan Ringkus IRTPengedar Narkoba di Lembah Sunggal
News
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh
News
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja
Hukum
Radiologi FK USU Beri Layanan USG Gratis bagi Warga dalam Bakti Sosial HUT TNI
News
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026
News