Pamit Sambut General Manager PLN UIP SBU, Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Untuk Kinerja Berkelanjutan
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Pamit Sambut General Manager
kota
Baca Juga:
- Pamit Sambut General Manager PLN UIP SBU, Perkuat Sinergi Dan Kolaborasi Untuk Kinerja Berkelanjutan
- Panen Raya Jagung di Lahan Eks HGU, Langkah Nyata Lapas Asahan Dukung Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
- LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI: Gurita Anggaran di Dinas Perkimcikataru Kota Medan – Ketika Infrastruktur Publik Menjadi Ladang Sengketa
MEDAN I Sumut24.co Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penjualan Merkuri ilegal dikawasan Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Informasi dikepolisian mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial, OJS (43) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut dan IF, (52) warga Desa Huta Bargot, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku pihaknya sudah mendapat informasi terkait penjualan merkuri ilegal ini pada Senin (2/12/2019) silam. Maka dari itu, katanya, tim Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda langsung melakukan pengecekan tentang transaksi penjualan merkuri yang dilakukan kedua tersangka di Desa Panyabungan Julu Pasar Lama, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
“Setelah lakukan penyelidikan tim langsung mendapat dua pria inisial OJS dan IF. Keduanya sebagai penjual merkuri ilegal ke para penambang,”kata Rony ,Kamis (26/12/2019).
Rony menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua botol cairan merkuri /HG merek Gold 99,99 persen dengan masing-masing berat 1 Kg, 25 botol kosong berlabel merkuri Gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 28 botol kosong yang tidak berlabel gold 99,99 persen yang diduga sebagai wadah merkuri, 50 buah tutup botol berwarna hitam.
Kemudian sebuah tempat bekas isi zat merkuri warna hitam, dua buah tempat yang berisi zat merkuri warna hitam dengan masing-masing berat 34,5 Kg, satu logam perak sebesar 842 gram yang merupakan hasil penjualan merkuri, dan dua unit handphone.
Rony menyatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 ayat (1) huruf b dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Miliar sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang pendistribusian.
“Mereka juga melanggar Pasal 24 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Miliar sesuai dengan Pasal 106 UU Negara RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,”ujar Rony.(W05)
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menggelar kegiatan Pamit Sambut General Manager
kota
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung yang berlangsung di lahan eks HGU PT BSP A
News
LAPORAN KHUSUS INVESTIGASI Gurita Anggaran di Dinas Perkimcikataru Kota Medan &ndash Ketika Infrastruktur Publik Menjadi Ladang Sengketa
kota
Dinas SDBMBK Sumut Pimpinan Chandra Dalimunthe Dilaporkan ke KPK Soal Pengaturan Tender Proyek
kota
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Solok Gelar Tabligh Akbar Bersama Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Ustadz Jelita Donal
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Hitungan hari menuju masa purnatugas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, memastikan dirinya akan pensi
News
Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
News
WiFi Ilegal Merebak di Padang Lawas, Polisi Siapkan Langkah Tegas tapi Humanis
kota
Aksi Kemanusiaan Polres Tapsel, Donor Darah dan Pemeriksaan Gratis Diserbu Peserta
kota
MTQ Sumut 2026 Resmi Dibuka, Wabup Madina Suntik Semangat Kafilah
kota