Baca Juga:
Medan I Sumut24.CO
Unit Reserse Polsek Delitua mengamankan dua tersangka maling 19 dinamo listrik milik PT Senta Plas dikawasan Namorambe Delitua Timur, Kecamatan Delitua.tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Delitua. Informasi dikepolisian mengatakan kedua tersangka bernama, Junaidi alias Jun (31), warga Jalan Tani Bersaudara Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua, dan rekannya Hadi Surya Atmaja alias Hadi (39), warga Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak. Kedua tersangka merupakan karyawan perusahaan tersebut. Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan kepada wartawan Jumat (29/11) mengatakan, kedua tersangka yang merupakan karyawan di PT Santa Plas. mencuri dinamo secara bertahap sejak September 2019 lalu, dan telah dilaporkan dalam LP/1535/XI/SPKT/DELTA. Oleh pihak perusahaan. “Sekitar 3 bulan lalu, tersangka Junaidi dan Hadi melakukan pencurian 5 dinamo listrik dari gudang PT S. (KOTO)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News