Rabu, 15 Oktober 2025

Terpidana Sulaiman Daud, Delapan Bulan Kabur Dari Tahanan Kajari Medan Mengaku Lupa

Administrator - Selasa, 05 April 2016 10:15 WIB
Terpidana Sulaiman Daud, Delapan Bulan Kabur Dari Tahanan Kajari Medan Mengaku Lupa

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Delapan bulan sudah kaburnya terpidana Sulaiman Daud (19), pelaku kepemilikan 354 kilogram ganja, yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan hukuman penjara seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, mengaku lupa dengan kasus tersebut.

Namun saat wartawan mencoba memberitahukan nama terpidana dan kasusnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri SH, langsung mengatakan dirinya lupa. Dan berkilah kasusnya sudah lama.

” Saya lupa kasus itu, sudah lama sekali kasusnya, jadi saya lupa. Coba saja tanya langsung ke Kasipidum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4).

Sementara itu, praktisi hukum Nuriono mengatakan dengan ketidaktahuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri SH terkait kaburnya tahanan hingga delapan bulan. Menjadi bukti bahwa tidak adanya kepedulian kepala kejaksaan terhadap kinerja dari anggotanya.

“Kajari ini berarti tidak peduli sama anggotanya, dan menganggap enteng kasus ini dan kita bisa lihat Kajari tidak pernah melakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawabannya,” ucap Nuriono

Dijelaskannya, pihak kejaksaan bisa saja minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk terus mencari Sulaiman Daud.

“Tapi ini tidak ada keseriusan pihak kejaksaan untuk mencarinya. Pihak kejaksaan sepertinya menyepelekan. Sehingga 8 bulan lamanya tahanan kabur dan pihak pimpinan tidak tahu,” ungkapnya

Lanjut Nuriono, jika pihak Samsuri SH memberikan pernyataan kepada media dengan jawaban lupa maka pihaknya mau menghilangkan tanggung jawab. Dan jawaban lama itu, untuk menghilangkan tanggung jawab pihaknya.

“Itu bukan jawaban dari seorang pimpinan, Ini seperti menyepelekan kasus. Kejari harus bertanggung jawab atas kaburnya tahanan,” ungkapnya

Sambung dia, pihak kejaksaan negeri juga harus memberikan hukuman terhadap jaksa nya yang dinilai lalai dengan menjaga tahanan.

“Harus adalah hukuman atau sangsi tegas yang dilakukan anggotanya, jangan diam saja seperti ini,” jelasnya

Sulaiman Daud (19) warga Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, dihukum seumur hidup penjara oleh majelis hakim PT Medan. Kedua rekannya dalam kasus sama yakni Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Area Kecamatan Delima Kabupaten Pidie Provinsi NAD, juga dihukum seumur hidup penjara.

Ketiganya dianggap terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu berperan menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan. Sulaiman Daud nekat melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di depan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (7/7) sore.

Sayangnya, Kejari terkesan mengistimewakan JPU Dewi Tarihoran dan Maria Tarigan. Kedua jaksa wanita tersebut terlihat bersidang seperti biasa dan tak ada diberikan sanksi. (Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Sumut Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan: Warga Padang Lawas Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Sapi, Tiga Pelaku Ditangkap
Polres Padangsidimpuan Gelar Rakor dan Pelatihan Relawan SPPG, AKBP Wira Prayatna Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Pencurian di Perumnas Pijorkoling, Ini Kronologinya
Polisi Sahabat Anak: Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Usia Dini
Bupati Palas Dukung Penuh Temu Karya ke-IV Karang Taruna,Putra Mahkota : Wujudkan Pemuda Inovatif Melalui Transformasi Digital
komentar
beritaTerbaru