
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaMEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Delapan bulan sudah kaburnya terpidana Sulaiman Daud (19), pelaku kepemilikan 354 kilogram ganja, yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan hukuman penjara seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, mengaku lupa dengan kasus tersebut.
Namun saat wartawan mencoba memberitahukan nama terpidana dan kasusnya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Samsuri SH, langsung mengatakan dirinya lupa. Dan berkilah kasusnya sudah lama.
” Saya lupa kasus itu, sudah lama sekali kasusnya, jadi saya lupa. Coba saja tanya langsung ke Kasipidum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4).
Sementara itu, praktisi hukum Nuriono mengatakan dengan ketidaktahuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri SH terkait kaburnya tahanan hingga delapan bulan. Menjadi bukti bahwa tidak adanya kepedulian kepala kejaksaan terhadap kinerja dari anggotanya.
“Kajari ini berarti tidak peduli sama anggotanya, dan menganggap enteng kasus ini dan kita bisa lihat Kajari tidak pernah melakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawabannya,” ucap Nuriono
Dijelaskannya, pihak kejaksaan bisa saja minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk terus mencari Sulaiman Daud.
“Tapi ini tidak ada keseriusan pihak kejaksaan untuk mencarinya. Pihak kejaksaan sepertinya menyepelekan. Sehingga 8 bulan lamanya tahanan kabur dan pihak pimpinan tidak tahu,” ungkapnya
Lanjut Nuriono, jika pihak Samsuri SH memberikan pernyataan kepada media dengan jawaban lupa maka pihaknya mau menghilangkan tanggung jawab. Dan jawaban lama itu, untuk menghilangkan tanggung jawab pihaknya.
“Itu bukan jawaban dari seorang pimpinan, Ini seperti menyepelekan kasus. Kejari harus bertanggung jawab atas kaburnya tahanan,” ungkapnya
Sambung dia, pihak kejaksaan negeri juga harus memberikan hukuman terhadap jaksa nya yang dinilai lalai dengan menjaga tahanan.
“Harus adalah hukuman atau sangsi tegas yang dilakukan anggotanya, jangan diam saja seperti ini,” jelasnya
Sulaiman Daud (19) warga Uning Nangka Desa Pangur Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, dihukum seumur hidup penjara oleh majelis hakim PT Medan. Kedua rekannya dalam kasus sama yakni Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Keutapang Area Kecamatan Delima Kabupaten Pidie Provinsi NAD, juga dihukum seumur hidup penjara.
Ketiganya dianggap terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun ganja kering seberat 354 kg serta dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu berperan menyimpan barang haram tersebut untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan. Sulaiman Daud nekat melarikan diri saat turun dari mobil tahanan di depan Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (7/7) sore.
Sayangnya, Kejari terkesan mengistimewakan JPU Dewi Tarihoran dan Maria Tarigan. Kedua jaksa wanita tersebut terlihat bersidang seperti biasa dan tak ada diberikan sanksi. (Iin)
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaPalas sumut24.co Warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) digemparkan oleh sebuah peristiwa tragis yang
HukumP. Sidimpuan sumut24.co Komisi Tiga DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), segera memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Metta Medika
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Upaya mendukung ketahanan pangan (ketapang) terus digalakkan di berbagai daerah. Kali ini, jajaran Polsek Batunadu
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Semangat kolaborasi pemerintah dan masyarakat kembali terlihat di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tengga
kotaMadina sumut24.co Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan pentingnya implementasi program P
kotaWali Kota menghadiri rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting Aksi 3 Rembuk Stunting Tahun 2025
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Asuh dan Duafa
kotaSertijab Plt. Kadis PUTRHUB Kabupaten Pakpak Bharat, Momentum Peralihan Kepemimpinan
kotaGelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri
kota