
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaMEDAN | SUMUT24 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dibantu Polres Mandailing Natal berhasil menemukan ladang ganja seluas 4 hektar di Pegunungan Tor Sihite desa Rao-Rao Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal,
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, bahwa penemuan ladang ganja ini berawal dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Madina terhadap kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka Arsan Batubara (22) yang diketahui keseharian bekerja sebagai Petani dan tinggal di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina. Kepada petugas, tersangka AB mengaku memiliki tanaman ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite desa Rao-Rao Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal.
Berbekal pengakuan tersangka pada tanggal 28 Maret 2016 personel Satres Narkoba Polres Madina melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya ternyata personil menemukan ladang ganja seluas 4 hektar yang berumur 4 bulan.
Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2016 yang langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Drs Reynhard SP Silitonga SH MSI didampingi Kapolres Madina AKBP Andre Setiawan SH SIK MH meuju ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki.
Sementara atas perintah Direktur Narkoba Polda Sumut dilakukan penyisiran dan pencabutan terhadap tanaman pohon ganja tersebut dan seklaligus melakukan pemusnahan barang bukti di TKP yang diperkirakan berjumlah 4.000 batang berumur 4 bulan.
Lebih lanjut Helfi menjelaskan, di ladang tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan pemusnahan dengan terlebih dahulu dilakukan penyisihan sebanyak 100 batang pohon ganja untuk keperluan proses penyidikan.
Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam pemusnahan pohon ganja di Tor Sihite Desa Rao-Rao Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina sebanyak 50 orang yang terdiri dari, Personel Ditres Narkoba Polda Sumut 4 orang, Personel Polres Mandailing Natal 39 orang dan Masyarakat 6 orang serta Wartawan 1 orang
Guna mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba. (SL)
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
kotaPalas sumut24.co Warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas) digemparkan oleh sebuah peristiwa tragis yang
HukumP. Sidimpuan sumut24.co Komisi Tiga DPRD Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), segera memanggil manajemen Rumah Sakit (RS) Metta Medika
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Upaya mendukung ketahanan pangan (ketapang) terus digalakkan di berbagai daerah. Kali ini, jajaran Polsek Batunadu
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Semangat kolaborasi pemerintah dan masyarakat kembali terlihat di Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tengga
kotaMadina sumut24.co Wakil Bupati (Wabup) Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan pentingnya implementasi program P
kotaWali Kota menghadiri rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting Aksi 3 Rembuk Stunting Tahun 2025
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Asuh dan Duafa
kotaSertijab Plt. Kadis PUTRHUB Kabupaten Pakpak Bharat, Momentum Peralihan Kepemimpinan
kotaGelar Rakernis Kehumasan, Bidhumas Polda Sumut Perkuat Peran Humas sebagai Ujung Tombak Citra Polri
kota