Rabu, 15 Oktober 2025

Poldasu dan Polres Madina Bakar Ladang Ganja 4 Hektar

Administrator - Jumat, 01 April 2016 04:40 WIB
Poldasu dan Polres Madina  Bakar Ladang Ganja 4 Hektar

MEDAN | SUMUT24 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dibantu Polres Mandailing Natal berhasil menemukan ladang ganja seluas 4 hektar  di Pegunungan Tor Sihite desa Rao-Rao Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal,

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, bahwa penemuan ladang ganja ini berawal dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Madina terhadap kasus tindak pidana narkoba dengan  tersangka Arsan Batubara (22)  yang diketahui keseharian bekerja sebagai Petani dan tinggal di Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina. Kepada petugas, tersangka AB mengaku memiliki tanaman ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite desa Rao-Rao Dolok Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal.

Berbekal pengakuan tersangka pada tanggal 28 Maret 2016 personel Satres Narkoba Polres Madina melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan hasilnya ternyata personil menemukan ladang ganja seluas 4 hektar yang berumur 4 bulan.

Selanjutnya pada tanggal 29 Maret 2016 yang langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Drs Reynhard SP Silitonga SH MSI didampingi Kapolres Madina AKBP Andre Setiawan SH SIK MH meuju ke lokasi ladang ganja dengan berjalan kaki.

Sementara atas perintah Direktur Narkoba Polda Sumut dilakukan penyisiran dan pencabutan terhadap tanaman pohon ganja tersebut dan seklaligus melakukan pemusnahan barang bukti di TKP yang diperkirakan berjumlah 4.000 batang berumur 4 bulan.

Lebih lanjut Helfi menjelaskan, di ladang tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan pemusnahan dengan terlebih dahulu dilakukan penyisihan sebanyak 100 batang pohon ganja untuk keperluan proses penyidikan.

Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam pemusnahan pohon ganja di Tor Sihite Desa Rao-Rao Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina sebanyak 50 orang yang terdiri dari, Personel Ditres Narkoba Polda Sumut  4 orang, Personel Polres Mandailing Natal 39 orang dan Masyarakat 6 orang serta Wartawan 1 orang

Guna mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkoba. (SL)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemprov Sumut Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan: Warga Padang Lawas Diimbau Segera Manfaatkan Kesempatan Emas Ini
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Sapi, Tiga Pelaku Ditangkap
Polres Padangsidimpuan Gelar Rakor dan Pelatihan Relawan SPPG, AKBP Wira Prayatna Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
Tim Opsnal Polres Padangsidimpuan Bekuk Pelaku Pencurian di Perumnas Pijorkoling, Ini Kronologinya
Polisi Sahabat Anak: Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Usia Dini
Bupati Palas Dukung Penuh Temu Karya ke-IV Karang Taruna,Putra Mahkota : Wujudkan Pemuda Inovatif Melalui Transformasi Digital
komentar
beritaTerbaru