Motor Listrik Indomobil Sprinto Resmi Mengaspal di Medan, Tawarkan Desain Agresif dan Fitur Melimpah
sumut24.co MedanPT Indomobil Emotor Internasional (IEI) secara resmi meluncurkan produk terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, untuk p
Ekbis
MEDAN | SUMUT24 Seorang Nakhoda kapal, Chia Kee Chan (52), warga Negara Malaysia didakwa lakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Indonesia dengan kapal ikan trawl berbendera Malaysia, dengan nomor lambung SLFA 4778 di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3).
Baca Juga:
- Motor Listrik Indomobil Sprinto Resmi Mengaspal di Medan, Tawarkan Desain Agresif dan Fitur Melimpah
- Perduli Paska Banjir dan Menyambut Natal dan Tahun Baru DPD I PKN MJA Sumut Salurkan Bansos di Yayasan Panti Asuhan Melfiones Anak Indonesia
- Rumah Kontrakan Terbakar 2 Pegawai Lapas Labuhanbatu Tewas Terpanggang
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari belawan dihadapan majelis hakim Fareen mengatakan terdakwa ditangkap Petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) yang berpatroli dengan Kapal Hiu 004 dinakhodai Novry Sangian menangkap kapal ikan trawl berbendera Malaysia, nomor lambung SLFA 4778, saat melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Indonesia, Rabu (17/2) dini hari.
“Dan di palka kapal ditemukan sekitar 600 kg ikan berbagai jenis dan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia,” ujar Jaksa
Lanjut Jaksa, Kapal dengan alat tangkap yang dilarang digunakan di perairan Indonesia itu ditangkap karena tidak dilindungi dokumen dan izin operasional dari Pemerintah Indonesia. Kapal asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia umumnya dijemput kapal-kapal pengumpul dan dibawa ke Malaysia.
“Terdakwa melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93Â ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1)Â UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar,” jelas Jaksa. Usai pembacaan dakwaan hakim menunda sidang hingga pekan depan.(Iin)
sumut24.co MedanPT Indomobil Emotor Internasional (IEI) secara resmi meluncurkan produk terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, untuk p
Ekbis
Medan sumut24.co Perduli paska banjir, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Pemuda Karya Nasional Maju Jaya Abadi (PKN MJA) Sumatera Utara, Senin
News
sumut24.co Labuhanbatu, Sebuah rumah kontrakan yang dihuni pegawai Lapas Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Sumate
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb dorong Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi
kota
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota