Kamis, 16 Oktober 2025

WNA Lakukan Illegal Fishing Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 01 April 2016 04:33 WIB
WNA Lakukan Illegal Fishing  Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Seorang Nakhoda kapal, Chia Kee Chan (52), warga Negara Malaysia didakwa lakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Indonesia dengan kapal ikan trawl berbendera Malaysia, dengan nomor lambung SLFA 4778 di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3).

Baca Juga:

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari belawan dihadapan majelis hakim Fareen mengatakan terdakwa ditangkap Petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) yang berpatroli dengan Kapal Hiu 004 dinakhodai Novry Sangian menangkap kapal ikan trawl berbendera Malaysia, nomor lambung SLFA 4778, saat melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Indonesia, Rabu (17/2) dini hari.

“Dan di palka kapal ditemukan sekitar 600 kg ikan berbagai jenis dan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia,” ujar Jaksa

Lanjut Jaksa, Kapal dengan alat tangkap yang dilarang digunakan di perairan Indonesia itu ditangkap karena tidak dilindungi dokumen dan izin operasional dari Pemerintah Indonesia. Kapal asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia umumnya dijemput kapal-kapal pengumpul dan dibawa ke Malaysia.

“Terdakwa melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93  ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1)  UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar,” jelas Jaksa. Usai pembacaan dakwaan hakim menunda sidang hingga pekan depan.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gubsu Bobby  Beri Stimulus Kredit untuk Rumah Bersubsidi bagi Masyarakat Berpengasilan Rendah
Tiga Pengedar Sabu dan Inex di Jln Puskesmas Gg Jambu Sunggal Dibekuk Polisi
Soal Dugaan Pembiaran Penganiayaan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG, Kapolsek Patumbak Resmi Dilaporkan ke Poldasu
Sosialisasi 4 Persoalan Hukum Di PN Tanjungbalai, Personel Sat Reskrim Hadir
Wakil Ketua HIKMA Desak Pemkab Madina dan PLN Segera Salurkan Listrik ke Desa Banjar Melayu
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru