Jumat, 29 Agustus 2025

WNA Lakukan Illegal Fishing Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 01 April 2016 04:33 WIB
WNA Lakukan Illegal Fishing  Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24 Seorang Nakhoda kapal, Chia Kee Chan (52), warga Negara Malaysia didakwa lakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Indonesia dengan kapal ikan trawl berbendera Malaysia, dengan nomor lambung SLFA 4778 di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3).

Baca Juga:

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari belawan dihadapan majelis hakim Fareen mengatakan terdakwa ditangkap Petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) yang berpatroli dengan Kapal Hiu 004 dinakhodai Novry Sangian menangkap kapal ikan trawl berbendera Malaysia, nomor lambung SLFA 4778, saat melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Indonesia, Rabu (17/2) dini hari.

“Dan di palka kapal ditemukan sekitar 600 kg ikan berbagai jenis dan alat tangkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia,” ujar Jaksa

Lanjut Jaksa, Kapal dengan alat tangkap yang dilarang digunakan di perairan Indonesia itu ditangkap karena tidak dilindungi dokumen dan izin operasional dari Pemerintah Indonesia. Kapal asing yang melakukan pencurian ikan di Indonesia umumnya dijemput kapal-kapal pengumpul dan dibawa ke Malaysia.

“Terdakwa melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93  ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), pasal 98 jo pasal 42 ayat (3), Pasal 85 jo pasal 9 ayat (1)  UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar,” jelas Jaksa. Usai pembacaan dakwaan hakim menunda sidang hingga pekan depan.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Triliunan Rupiah
Cinta Berujung Maut,Janda Muda di Palas Tewas di Tangan Sang Mantan
RS Metta Medika Tuai Sorotan, Komisi Tiga DPRD Padangsidimpuan Segera Panggil Pihak Manajemen dan Gelar RDP
Dukung Program Pemerintah, Polsek Batunadua dan Warga Pudun Julu Padangsidimpuan Tanam Jagung Pipil
AKBP Wira Prayatna Tekankan Pentingnya Kualitas Panen di Program Jagung Ketapang kota Padangsidimpuan
Kunjungan Wabup Madina ke desa Adianjior, Atika Nasution : Program PKK Benar-Benar harus Dirasakan Masyarakat
komentar
beritaTerbaru