MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan Polrestabes Medan, Selasa (11/12) petang sekira pukul 17.30 Wib melaksabajan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan M Yakub Lubis Gg Mushola tepatnya di Tanah Kosong Dusun III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Sebelum GKN dilaksanakan, dipimpin oleh Pawas Ipda P Sitanggang Panit I Binmas melakukan Apel yang di ikuti oleh Panit ll IK Ipda M Rohim Dalimunthe, Panit ll Reskrim Ipda M Ikhsan dan turut di ikuti 10 personil Polsek Percut Sei Tuan.
Usai Apel, personel langsung menuju TKP GKN. Hasilnya, 4 (empat) unit sepeda motor (R2) masing-masing, Sepeda Motor Yamaha RX King warna biru BK 5335 LAA, Sepeda Motor Yamaha RX King warna hitam BK 6880 XA, Sepeda Motor Honda Grand warna hitam BK 5373 BX, dan Sepeda Motor Satria FU warna hitam BK 2997 ADF.
Adapun kendaraan tersebut diaamankan dari TKP sehubungan saat dilaksanakan oprasi pengrebekkan GKN di TKP para pelaku melarikan diri sehingga, Sepeda Motor tersebut di tinggalkan dan tidak ditemukan narkoba di TKP.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada wartawan menyebutkan, GKN Polsek Percut Seituan untuk meminimalisir peredaran penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polrestabes Medan Polsek Percut Seituan dan atas perintah pimpinan bapak Kapolresrabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
“Dari GKN personel Polsek Percut Seituan di TKP, empat unit R2 yang ditinggal pemiliknya diamankan. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pemuda yang berada di TKP GKN, tidak ditemukan adanya barang atau benda yang nencurigakan termasuk narkotika,” kata Kompol Faidil Zikri SH SIK.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News