Selasa, 07 April 2026

Bandar Narkoba Asal Paluta Terciduk di Kota Padangsidimpuan

Administrator - Senin, 10 Desember 2018 15:53 WIB
Bandar Narkoba Asal Paluta Terciduk di Kota Padangsidimpuan

SIDIMPUAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Opsnal Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, berhasil membekuk seorang bandar narkoba asal paluta.

Adapun Pelaku bernama, Dede Mardiansyah Alias Gayus (32), pria yang mengontrak rumah di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berhasil dibekuk pada hari, Minggu (9/12) tengah malam sekira Pukul 24.00 Wib, di daerah Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan (persis di samping AKBID CENTRAL) ketika hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pria.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Senin (10/12) melalui Kasat Narkoba AKP Charles J Panjaitan SH mengatakan, dari hasil ungkap kasus ini, petugas berhasil menyita 2 (dua) bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol I jenis shabu seberat 8,68 gram.

“Dari penangkapan ini, Opsnal Polres Padangsidimpuan menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transfaran berisi plastik klip kosong dan Satu Alat komunikasi merk nokia warna biru yang di duga kuat dipergunakan untuk menghubungi seseorang dalam menjalankan bisnis narkoba,” jelas AKP Charles

AKP Charles juga menjelaskan, bahwa barang haram itu disita dari pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP sering dilakukan sebagai lokasi transaksi Narkotika jenis Shabu.

“Berdasarkan informasi tersebut Opsnal Polres padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan saat mendekat kelokasi yang disebutkan, petugas melihat seorang laki laki yang dicurigai berada di TKP. Karena tidak ingin buruannya kabur petugaspun langsung mendekat dan melakukan penangkapan,” ungkap AKP Charles.

AKP Charles menuturkan, pada saat dilakukan pengembangan dari dalam rumah kamar belakang pelaku tepatnya di bawah tempat tidur di temukan satu bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi shabu, bersama 2 bungkus plastik klip transfaran berisi plastik klip kosong selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini, termasuk di antaranya mengejar pemasok barang haram tersebut kepada pelaku.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk mengejar seorang DPO (RH) yang selama ini memasok narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku menerima barang dari DPO diakui dengan sistem di jemput oleh pelaku,” ucapnya.

Dari pengakuan pelaku, dalam setiap menjual shabu, tersangka bisa memperoleh keuntungan sebesar jutaan ribu rupiah.

“Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup,” ujarnya.(tomps)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru