RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
BINJAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Biadab…!!!, kata ini yang pantas ditujukan terhadap, Hidayat (39), warga Jalan Bambuan Lingkungan X, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur, Binjai.
Pasalnya, dengan sengaja, pria yang sudah memiliki istri dan anak ini, dengan tega memperkosa ketiga orang putri kandungnya sendiri, Kamis (6/12).
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian Polres Binjai, ketiga orang anak di bawah umur, yang menjadi korban kebiadaban Hidayat tersebut, diketahui berinisial Bunga (17) Mawar (15) dan Melati (12).
Perlakuan biadab yang dilakukan kuli bangunan itu, dilakukan di dalam rumah milik mereka, ketika sang istri tengah berada di luar rumah untuk bekerja sebagai seorang tukang urut keliling.
Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, saat diwawancarai awak media ini melalui sambungan telepon seluler pribadi miliknya.
“Benar, kita saat ini sudah mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana kejadian tersebut terjadi ketika si istri tengah keluar untuk bekerja sebagai tukang kusuk,” ujar Wirhan.
Tindakan yang sangat tidak layak untuk dicontoh itu, dilakukan hidayat lebih kurang selama satu tahun terkahir, dan terbongkar karena anak kedua (Mawar-red), sudah merasa tidak tahan dan akhirnya mengadu kepada neneknya.
“Dari pemeriksaan penyidik kita, kejadian ini sudah berlangsung selama setahun terakhir, dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si pelaku,” terang Wirhan.
Saat ditanya pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada pelaku, Wirhan kembali menambahkan, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Kita akan jerat si pelaku Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan karena si pelaku adalah ayah kandung maka akan ditambah sepertiga masa hukuman menjadi 20 tahun penjara,” ungkap pria kelahiran Lampung itu.(RFS)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News