Sabtu, 14 Februari 2026

Di Binjai Ayah Biadab Perkosa 3 Putri Kandungnya

Administrator - Rabu, 05 Desember 2018 13:11 WIB
Di Binjai Ayah Biadab Perkosa 3 Putri Kandungnya

BINJAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Biadab…!!!, kata ini yang pantas ditujukan terhadap, Hidayat (39), warga Jalan Bambuan Lingkungan X, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur, Binjai.

Pasalnya, dengan sengaja, pria yang sudah memiliki istri dan anak ini, dengan tega memperkosa ketiga orang putri kandungnya sendiri, Kamis (6/12).

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian Polres Binjai, ketiga orang anak di bawah umur, yang menjadi korban kebiadaban Hidayat tersebut, diketahui berinisial Bunga (17) Mawar (15) dan Melati (12).

Perlakuan biadab yang dilakukan kuli bangunan itu, dilakukan di dalam rumah milik mereka, ketika sang istri tengah berada di luar rumah untuk bekerja sebagai seorang tukang urut keliling.

Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, saat diwawancarai awak media ini melalui sambungan telepon seluler pribadi miliknya.

“Benar, kita saat ini sudah mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimana kejadian tersebut terjadi ketika si istri tengah keluar untuk bekerja sebagai tukang kusuk,” ujar Wirhan.

Tindakan yang sangat tidak layak untuk dicontoh itu, dilakukan hidayat lebih kurang selama satu tahun terkahir, dan terbongkar karena anak kedua (Mawar-red), sudah merasa tidak tahan dan akhirnya mengadu kepada neneknya.

“Dari pemeriksaan penyidik kita, kejadian ini sudah berlangsung selama setahun terakhir, dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap si pelaku,” terang Wirhan.

Saat ditanya pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada pelaku, Wirhan kembali menambahkan, pihaknya akan menjerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Kita akan jerat si pelaku Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan karena si pelaku adalah ayah kandung maka akan ditambah sepertiga masa hukuman menjadi 20 tahun penjara,” ungkap pria kelahiran Lampung itu.(RFS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Aparat Diduga Tutup Mata, Galian C Ilegal di Sungai Serdang Marak, Jembatan Terancam Ambruk
Jembatan Armco Baru Dibangun TNI-AD di Desa Bair Tapteng Roboh Diterjang Banjir
Bupati Asahan Hadiri Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
komentar
beritaTerbaru