Kamis, 23 Juli 2026

Kepala Desa Lobu Singkam Dilaporkan Ke Kejari Tapanuli Utara

Administrator - Rabu, 05 Desember 2018 11:13 WIB
Kepala Desa Lobu Singkam Dilaporkan Ke Kejari Tapanuli Utara
TAPANULI UTARA | SUMUT24.co 5 orang anggota BPD Desa Lobu Singkam yang diberhentikan Bupati Tapanuli Utara, melaporkan Kepala Desa Lobusingkam ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara terkait pemalsuan data dan dokumen APBdes dan Perdes tahun anggaran 2016, Rabu (5/12). Menurut mereka,  APBdes dan Perdes 2016 banyak yang direkayasa. BPD sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah pembahasan dan penetapan APBdes maupun Perdes tahun anggaran 2016. Berdasarkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang dihimpun wartawan menyebutkan, mereka meminta supaya Kepala Desa Lobusingkam diperiksa terkait pemalsuan data dan dokumen pada APBdes dan Perdes 2016 yang sarat akan tindak pidana korupsi. “Kami mohon supaya Kejari Taput memeriksa Kepala Desa Lobuaingkam terkait pemalsuan data dan dokumen APBdes dan Perdes 2016. Sebab kami tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pembahasan dan penetapan APBdes,” kata J Hutabarat, salah satu anggota BPD yang diberhentikan Bupati Taput kepada Media Group SUMUT24.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
komentar
beritaTerbaru