Sabtu, 14 Februari 2026

Subdit III/Jahtanras DitKrimum Polda Sumut Bekuk 5 Tersangja Kasus C3, 2 Diantaranya Resedivist

Administrator - Senin, 03 Desember 2018 12:13 WIB
Subdit III/Jahtanras DitKrimum Polda Sumut Bekuk 5 Tersangja Kasus C3, 2 Diantaranya Resedivist
MEDAN | SUMUT24.co Giat Ops Sikat Toba 2018, Subdit III/Jahtanras DitKrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 pelaku C3, Curanmor, Curat dan Curas. Lima tersangka yang diamankan diantaranya kasus Ranmor dan sindikat pembobol rumah dalam penyergapan terpisah di Medan.

Baca Juga:

Dari tersangka disita barang bukti dua unit  sepedamotor hasil kejahatan, kunci letet T, linggis, obeng sedangkan barang bukti bongar rumah, pagar, jerjak dan lainnya.

Dirkrimum Poldasu Kombes Andi Rian S.I.K didampingi Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit Ranmor Kompol Anjas Asmara Siregar kepada wartawan, Senin (3/12) mengatakan, tersangka ditangkap dalam operasi Sikat Toba 2018 yang baru seminggu digelar dan berdasarkan laporan korban.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi, Rabu (28/11). Waktu itu korban Ruslin Sipakar, 56, warga Jl. Setia Medan Helvetia keluar dari rumah menuju rumah makan Jl. H. Adam Malik , korban memarkirkan sepedamotor Suzuki BK 5591 OK.

Selanjutnya korban masuk ke rumah makan. Tidak berapa lama sepedamotornya sudah hilang.  Korban kemudian melakukan pencarian namum tidak ditemukan.

Sekira pukul 21:00, korban mendapat kabar sepedamotornya berada di Jl. Waringin. Korban mendatangi lokasi dan menanyakan kepada Satpam siapa yang membawa sepedamotornya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Poldasu.

‘Polisi kemudian menangkap tersangka AD, 25, warga Tanjung Morawa. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan,” jelas Dirkrimum.

Sedangkan pada peristiwa lainnya, sepedamotor Sri Dewi, 41, Jl. Sei Kuala Medan juga hilang di teras rumahnya, 8 Oktober 2018. Sepedamotor BK 3317 IW ini diparkir dalam keadaan stang terkunci.

Poldasu begitu menerima laporan segera melakukan pencarin terhadap pelaku dan berhasil menangkap tersangka W alias Wewek, 30, warga Jl. Eka Rasmi Medan Johor dan Fajar Yahya, 35, warga Jl. Tani Asri Sunggal.

“Kedua tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing. Tersangka merupakan residivis kasus curanmor,” jelas Andi Rian.

Kemudian kasus pembobol rumah ditangkap dua tersangka MI alias Ipan Kawit, 20, warga Dusun I, Desa Amplas Tambak Rejo, Gang Satria Barat, Percut Seituan dan RS alias Riko, 20, warga Bandar Klippa Percut Seituan.

“Kedua tersangka membongkar rumah milik Ana L. Sihombing, SE, 62, warga Jl. Sei Bahorok Medan, 27 Oktober 2018,” kata Andi Rian.

Dijelaskan, rumah korban yang dibongar berada di Jl. Jati 2 Gang Suharto, Percut Seituan. Terdangka mengambil jerajak, seng, pintu rumah seluruhnya bernilai Rp8 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Poldasu yag kemudian melakukan penyelidikan dan menagkap kedua tersangka dari kedimannya.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Poldasu,” jelasnya.

Selain itu, Ranmor Poldasu juga mengamanan 7 sepedamotor yang diduga hasil kejahatan saat melakukan Operasi Sikat Toba 2018 di sejumlah wilayah di Medan.

“7 sepedamotor ini diamankan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen dan dicurigai hasil kejahatan,” katanya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Hadiri Penanaman Jagung Perdana Program Ketahanan Pangan
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
komentar
beritaTerbaru