MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Sebanyak 38 bal pakaian bekas diduga ilegal diamankan Aparat Dit Pol Air Polda Sumatera Utara. Pakaian bekas tanpa dokumen tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil truk BL 8738 KH. Tujuan Kota Medan.
Informasi yang dihimpun, selain pakaian bekas diduga ilegal ini, petugas juga turut mengamankan empat pria masing-masing, Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25) keduanya warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun, Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang keduanya warga Pantai Labu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIKK kepada wartawan mengatakan, personel unit markas Deliserdang DitPol Air mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sebuah truk dengan pelat BL 8738 KH akan melintas di Dusun-I desa cinta Damai, Kecamatan Percut Kabupaten Deliserdang.
“Mengetahui hal tersebut, personel DitPol Air yang berada di Markas Besar Deliserdang langsung ke TKP dan melakukan penangkapan pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 03.00 WIB,” kata mantan Wakapolrestabes Medan ini, Minggu (25/11) siang.
AKBP Tatan mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 38 Bal pakaian bekas. Dan keempatnya diamankan berdasarkan LP: 38/XI/2018/SU/Polair yang dibuat personel pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini, sambung Kabid Humas Pilda Sumut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Dit PolAir Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut.
Keempatnya, kata pria dengan melati tiga dipundaknya ini diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News