Selasa, 07 April 2026

Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Curas

Administrator - Jumat, 16 November 2018 11:55 WIB
Reskrim Polsek Sunggal Ringkus Pelaku Curas
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Sunggal berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku pencurian dan kekerasan, Minggu (11/11) sekira pukul 20.30 Wib. Tersangka Dostahi Andika Tamba (23), warga Jalan Medan Binjai Km 12,5  Gang Rahayu, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang ditangkap Tim Pegasus Sunggal saat sedang melakukan patroli rutin dikawasan Jalan Tol Baru Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Sunggal Iptu Philip A Purba SH, Jumat (15/11) kepada wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan, ikhwal peristiwa berawal ketika korbanya, Icha Mega Anri Hasibuan (18) seorang buruh pabrik, warga Jalan Garuda 1, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dibonceng teman lelakinya dengan sepeda motor. “Korban yang dibonceng teman lelakinya berhenti di pinggir jalan Tol Baru untuk membakar rokok. Tiba-tiba pelaku datang dan meminta uang Rp10 ribu kepada korban dengan alasan untuk membeli nasi. Lalu, korban mengatakan tidak ada, dan seketika, pelaku naik dan duduk diatas sepeda motor untuk meminta diantar pulang,” sebut Kompol Yasir. Masih Kapolsek, kemudian korban dan teman lelakinya (saksi) beserta pelaku langsung menjalankan sepeda motor. Namun, sesampai di tempat sunyi, pelaku meminta berhenti dan langsung mengambil kunci sepeda motor korban dan mencoba membawa kabur. “Saat itu juga, saksi (Deni) menghalangi dan membujuk pelaku, dan pada saat itu juga pelaku meminta tas korban dan setelah diberi, pelaku langsung mengambil handphone dan dompet korban. Setelah itu pelaku memberikan kunci sepeda motor kepada saksi (Deni-red). Kemudian plaku meminta untuk diantar pulang dengan posisi saksi membawa sepeda motor, korban di tengah dan pelaku paling belakang,” sebut Kapolsek. Ditengah perjalanan, kemudian saksi membawa jalan sepeda motor ke tempat orang ramai dan berteriak maling…begal, dan pada saat itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang berpatroli mendengar teriakan tersebut langsung mengejar dan menangkap pelaku. “Untuk mengamankan pelaku dari masyarakat yang emosi atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Sunggal dan korban diarahkan untuk membuat laporan polisi dan selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk di proses,” ujar Kompol Yasir. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHPidana dgn ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkas Kompol Yasir Ahmadi.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru