Rabu, 24 Desember 2025

Ngaku Dibegal, Laporan Palsu Hantarkan Warga Jln Purwo Ke Penjara

Administrator - Minggu, 11 November 2018 09:18 WIB
Ngaku Dibegal, Laporan Palsu Hantarkan Warga Jln Purwo Ke Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:
Teuku Eka Deska Dimora alias Dimora (20) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua. Pasalnya, warga Jalan Purwo, Gang Bersama,  Desa Kedai Durian, Kecamatam Delitua telah membuat laporan palsu dengan modus korban begal. Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH kepada wartawan, tersangka ditangkap petugas pada gari, Sabtu (10/11) petang.Karena pelaku mengaku dibegal di Jalan STM (kanal), Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor. “Korban datang melapor ke Polsek Delitua untuk membuat laporan karena telah dibegal. Setelah dilalukan cek TKP dan keterangan warga di lokasi, tidak ada kejadian tersebut,” ujar Kompol BL Malau. Akibat ulah perbuatan yang dilakukanya, tersangka di kenakan pasal 242 ayat 1 Subs 220 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Kompol BL Malau SIK MH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membuat laporan palsu seperti yang dilakukan tersangka ini. Karena perbuatan itu jelas melanggar hukum dan sangsi pidananya ada. ” Kalau lah memang tidak sanggup lagi membayar kredit setiap bulannya kepada pihak lessing. Agar sepeda motor dikembalikan, dan jangan-jangan coba membuat laporan palsu,” himbau orang nomor 1 di Poslek Delitua ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru