Sabtu, 14 Februari 2026

Dua Jaringan Bandar Sabu Perbaungan Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 09 November 2018 10:00 WIB
Dua Jaringan Bandar Sabu Perbaungan Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co Dua tersangka jaringan bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan yang di tertangkap personel Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai), kamis (08/11) sekira pukul 00.30 WIB dalam sebuah penggerebekan meringkus, Rahman (47), warga Dusun 1, Desa Cemara dan Aidil alias Gopal (42), warga Dusun 6, Desa Tualang Kecamatan Perbaungan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja. Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan mengatakan, penangkapan terduga bandar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan. Atas informasi itu, tim opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku di daerah Dusun 4 B Desa Pematang Sijonam. “Pelaku yang kita amankan pertama kali yakni Rahman, pelaku kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di salah satu warung. Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti sabu seberat 1 gram,” kata Kapolres saat menggelar paparannya di halaman Mapolres Sergai, jumat (09/11). Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, usai mengamankan tersangka Rahman, petugas langsung melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Dusun 4 B, dari penggeledahan itu, petugas kembali menyita barang sabu seberat 850 gram yang terbungkus didalam plastik warna silver bertuliskan Refined Chines Tea dan 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 50,94 gram. Menurut keterangan Rahman, lanjut Kapolres AKBP Juliarman Pasaribu, barang haram tersebut didapatnya dari tersangka Aidil alias Gopal. Mendapat keterangan itu, petugas Satnarkoba langsung menuju ke rumah Gopal yang berada di Dusun 6 Desa Tualang Kecamatan Perbaungan. “Selain menangkap tersangka Gopal dirumahnya, petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 25,97 gram serta 2 bungkus plastik berukuran kecil yang diduga berisikan sabu seberat 2,08 gram,” jelas Kapolres. Kapolres juga menjelaskan, dalam penangkapan kedua terduga bandar sabu tersebut, tim opsnal Satnarkoba juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka. Hal itu dilakukan petugas lantaran kedua tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. “Kedua tersangka terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas. Hal itu dilakukan karena kedua tersangka mencoba kabur. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar,” terang Kapolres.(Budi Wijaya)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru