Sabtu, 14 Februari 2026

Pegasus Sunggal Amankan Pelaku Curanmor

Administrator - Selasa, 06 November 2018 10:25 WIB
Pegasus Sunggal Amankan Pelaku Curanmor
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melalui Tim Pegasus Sunggal mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat beraksi di Jalan Bunga Terompet IV, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (4/11) malam sekira pukul 19.30 Wib. Informasi dihimpun wartawan dari Polsek Sunggal menyebutkan, tersangka seorang pria bernama, Muhammad Riski (24), warga Jalan Bunga Asoka Blok 13, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang diamankan usai kepergok mencuri sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3109 XJ milik korbanya, Riski Sahputra (19), warga Jalan Pijer Podi, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang. Aksi tersangka diketahui korban setelah memarkirkan sepeda motornya dirumah temanya saat berkunjung kerumah, Ria Anggraini, Minggu (4/11) malam sekira pukul 19.30 Wib dalam keadan stang terkunci dan digembok. Saat korban berada didalam rumah, teman korban (Ria Anggraini) mendengar suara sepeda motor yang kemudian langsung keluar rumah dan melihat sepeda motor korban sudah tidak lagi berada terparkir didepan rumah sehingga Rua memberitahukan kepada korban. Korban yang mendengar cerita temanya, segera bergegas keluar rumah dan mencari tau keberadaan sepeda motor miliknya. Sekitar 50 meter, korban melihat sesorang laki-laki sedang nendorong sepeda motor miliknya dan meneriaki seorang laki-laki yang diketahui bernama Muhammad Rizki. Tak ayal, teriakan korban mengundang warga dan ikut mengejar pelaku. Warga yang kesal sempat menghakimi tersangka. Beruntung, tersangka selamat dari amukan warga setelah Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli tiba di lokasi. “Tim Pegasus yang sedang melakukan patroli dan mengetahui pencurian sepeda motor segera mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Mako Polsek Sunggal untuk di proses lanjut,” Sebut Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip, Selasa (6/11). Dari tersangka sambung Kapolsek Sunggal, petugas turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam Bk 3109 XJ, 1 buah kunci T dan 1 buah gembok. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana degan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, pungkas Kompol Yasir.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru