Sabtu, 14 Februari 2026

Poldasu Ringkus 7 Tersangka Penculikan dan Penganiayaan Kasus Investasi Bet Coin, 1 Orang Diantaranya Oknum Polri.

Administrator - Senin, 05 November 2018 15:13 WIB
Poldasu Ringkus 7 Tersangka Penculikan dan Penganiayaan Kasus Investasi Bet Coin, 1 Orang Diantaranya Oknum Polri.

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara menggelar konfrensi Pres terkait pengungkapan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap tiga orang korban diduga sebagai pengusaha Bit Coin.

Adapun para tersangka berhasil diringkus personil Subdit III/Umum Unit 3 Ditreskrimum Poldasu. Seorang diantaranya pelaku merupakan oknum Polri. Minggu (04/11) kemarin.

Para pelaku yang diamankan masing-masing, M Nasir (53) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, Parlaungan Simarmata (38) warga Jalan Pintu Air VI Gang Mesjid Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, Parulian Manullang alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin Medan Selayang, Riko Manullang (33) warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.

Tua Pandapotan Panggabean (34) Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor, Budi Hartono (46) warga Jalan Luku II Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor dan Dedi Harianto Marbun warga Jalan Madura Kelurahan Kebun Binjai Utara Kota Binjai.

“Kita berhasil mengukap kasus penculikan. Korbannya ada tiga orang,” kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Wadirreskrimum Poldasu Andri Setiawan, Senin (5/11) pukul 12.00 Wib.

Andi memaparkan, awalnya para korban masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri menumpangi mobil dari hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad Medan. Ketika di Jalan Gatot Subroto Medan, para pelaku yang mengendarai sepedamotor dan mobil menyetop kendaraan para korban.

“Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku M Nasir di Hotel Polonia. Di hotel ini, para pelaku dianiaya oleh pelaku Nasir yang merupakan otak pelaku penculikan,” kata dia.

Lantaran situasi mulai ribut, para pelaku membawa korban ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan.

“Kemudian pindah hotel, di hotel ini para korban dipisah lalu korban Masri dianiaya lagi bahkan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” ucap dia.

Tidak sampai disitu, setelah dianiaya para korban dibawa ke daerah Jalan Sisingamangaraja.

“Nah saat itu, ada beberapa saksi yang melapor ke Poldasu, dalam laporannya ada penculikan,” jawab dia.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

“Para pelaku langsung teridentifikasi dan kita lakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku. Enam orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bet coin.

“Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp.900 juta. Jadi otak pelaku M Nasir berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” sebutnya.

Kata Andi, dari pelaku yang diamankan seorang diantaranya oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata.

“Jadi awalnya Nasir menghubungi Budi Hartono. Kemudian Budi Hartono mencari para pelaku lain untuk melakukan aksi. Oknum ini perannya menggiring para korban,” jelas dia.

Selain pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handpone.

“Pasal yang dikenakan 333 ayat 1 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP jo 55,” sebut dia.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
komentar
beritaTerbaru