Rabu, 24 Desember 2025

Pegasus Patumbak Tembak Buronan Pelaku Pemerasan Supir

Administrator - Sabtu, 03 November 2018 18:24 WIB
Pegasus Patumbak Tembak Buronan Pelaku Pemerasan Supir
MEDAN | SUMUT24.co Tim Pegasus Polsek Patumbak menembak, Hendra Siagian alias Hendra (35), bapak beranak dua, warga yang berdomisili di Jalan Pertahanan  Gg Seram Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Pasalnya, saat Tim Pegasus Polsek Patumbak hendak menangkap tersangka (Hendra-red), Jumat (2/11) pagi sekira pukul 05.00 Wib,di Jalan Pertahanan Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, mencoba melarikan diri. Alhasil, tersangka (Hebdra-red), buronan polisi pelaku pemerasan dan pengancaman supir ini, mendapat tindakan tegas, terukur dan terarah oleh polisi dengan menembak kakinya. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis. “Tersangka Hendra kita berikan tindakan tegas, terukur dan terarah dengan menembak dibagian kakinya karena melawan polisi dengan mencoba kabur saat akan ditangkap. Kita sempat memberi tembakan peringatan ke udara, tapi tak diindahkan tersangka,” kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH melalui perss rilisnya, Sabtu (3/11) petang di Mako Polsek Patumbak. Lanjut orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini, tersangka adalah buronan polisi dalam kasus sepesualis pemerasan dan pengancanan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap para supir truk maupun supir mobil box yang melintas di Jalan Pertahahan, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. “Tersangka (Hendra-red) sudah belasan kali melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap supir truk dan mobil box yang melintas di Jalan Pertahanan, Patumbak saat melakoni aksinya,” ujar AKP Ginanjar. Lebih jauh di jelaskan AKP Ginanjar, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Andiansyah Kurniawan (33), warga Jalan Kesatria No 23, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal bersama temanya, Andi Riwandi yang keduanya bekerja sebagai seorang Sales PT SumurJaya. “Saat itu, korban yang sedang melintas di Jalan Pertahanan Patumbak dengan menggunakan mobil L300 plat BK 8113 DU. Tiba-tiba mobil yang dibawa korban distop tersangka, sambil menyodorkan kwitansi yang nilainya telah tertera Rp300 ribu. Korbanpun terpaksa menyerahkan uang yang diminta tersangka,” ungkap Kapolsek. Saat ditangkap polisi beber AKP Ginanjar, dari tersangka ditemukan barang bukti satu blok kwitansi bersetempel ‘Anti Begal’, sajam jenis pisau dan uang tunai debesar Rp22 ribu. “Untuk mempertanggungkan perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK sembari menyebutkan, tersangka melakukan aksi kriminalitasnya lantaran tuntutan ekonomi keluarga.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UIP Sumbagut Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada Ajang ICA dan ISDA 2025
Perokris PLN UIP SBU Berbagi Tali Kasih Sambut Natal 2025 Di Panti Asuhan Agatha Helvetia
Polsek Balige Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Barang Dijual di Tarutung
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Pemkab Asahan dan PT Inalum Gelar Pasar Murah untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
komentar
beritaTerbaru