MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak melalui Tim Pagasus Polsek Patumbak mengungkap dan menggagalkan pengiriman 10 Kg ganja kering asal Aceh yang akan dikirim ke Lampung melalui bus ALS di Jalan Sisingama Raja Medan, Kamis (01/11) pagi sekira pukul 07.00 Wib.
Selain 10 Kg ganja kering siap edar yang dikemas dengan menggunakan lakban berwarna kuning, polisi juga mengamankan seorang kurirnya bernama, Muhammad Syarial alias Rian (16), warga Aceh
Kapolsekta Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK di dadampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntuk SE MH mengatakan, penangkapan kurir ganja ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pengiriman paket ganja dengan menggunakan bus ALS dengan tujuan Bandar Lampung
Mendapat kabar itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kurir berikut barang bukti 10 Kg ganja.
“Saat diatangkap, pelaku yang putus sekolah ini kita amankan saat turun dari becak bermotor (Betor) tepat didepan Loket bus ALS di Jalan SM Raja Km 6,5, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas hendak berangkat mengantar kiriman 10 Kg paket ganja kering dalam sebuah koper warna hitam merk ‘Pologen’ yang tersusun rapi,†kata Kapolsek.
Lanjut dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besarnya berinisial Can yang merupakan warga aceh. Karena daun ganja itu didapatnya dari Can yang saat ini masih kita kejar,†jelasnya.
Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal,114 ayat 2, Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hudup atau pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja kering ini. Tersangka dijanjikan uang Rp5 juta jika berhasil membawa ganja itu ke Lampung dan menurut pengkuan tersangka baru dikasih uang ongkos Rp350 ribu sebagai uang jalan,†jelas AKP Ginanjar Fitriadi.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News