Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencuri dengan modus membongkar rumah warga.
Aksi pencurian ketiga pelaku dilakoni dengan cara membongkar rumah seorang warga di Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Mawar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai berhasil ditangkap warga, pada Selasa (2/10) subuh.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, Darma (33) warga Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Mawar, Adil Anwar (25) dan Gunawan (29) keduanya merupakan warga Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Melati.
Sebelum diamankan polisi, ketiga pelaku yang kedapatan mencuri, babak belur di permak warga yang menangkapnya. Beruntung petugas Polsek Medan Area cepat tiba dan mengamankan ketiganya ke Mapolsek Medan Area.
Pencurian berencana itu dilakukan pelaku saat suasana sepi dan korban Anim Aceh (56) sedang tidur.
Ketiganya masuk ke pekarangan dan mendekati jendela bagian kanan rumah korban. Pelaku kemudian mencongkel daun jendela kamar yang tak berjerejak. Setelah jendela terbuka, Darma dan Adil masuk ke dalam rumah lewat jendela tersebut.
Sementara Gunawan berjaga jaga di luar jendela. Beruntung seorang warga yang tinggal disebelah rumah korban mendengar suara gaduh yang berasal dari rumah korban.
Pria yang tak mau namanya disebut itu kemudian keluar dan melihat pelaku Gunawan berada di dekat jendela dan meneriaki pelaku maling.
Hingga warga yang mendengar berdatangan dan menangkap Gunawan. Sementara dua pelaku yang berada di dalam rumah korban mencoba bersembunyi didapur rumah. Namun berhasil diketahui warga.
Geram warga lantas menghajar ketiganya. Beruntung petugas Polsek Medan Area cepat tiba dan membawa pelaku bersama barangbukti satu set cawan hiasan yang terbuat dari tembaga.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,†pungkas Kompol Kristian.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum